Minggu, 24 Oktober 2010

KOPERASI


1. Pengertian Tentang Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

2. Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi

dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh

koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi

koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan

ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan

non koperasi.

2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi

Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh

anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,

1977) yaitu:

a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang

benar;

b. Menjual dengan tunai;

c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;

e. Satu suara bagi seorang anggota;

f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)

unsur yaitu :

a. Pembatasan bunga alas modal;

b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan

c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.

(Revrisond Baswir, 1997).

4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip

koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,

dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,

1980), masing-masing adalah:

a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);

b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);

c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);

d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya

kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);

e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);

f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods);

g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada

anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);

h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau

asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:

a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;

b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling

mempercayai;

c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;

d. Tidak ada pemberian jasa modal;

e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan

kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip

koperasi memiliki banyak ragam.

Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi

menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.

Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan

dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode

dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda

pada beberapa jenis koperasi.

ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk

membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat

diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus

guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi

Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.

Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun

1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di

antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengurusan dikelola secara demokratis;

c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha

koperasi;

d. Bunga yang terbatas atas modal;

e. Netral dalam lapangan politik dan agama;

f. Tata niaga dijalankan secara tunai;

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan

karyawan koperasi.

Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau

dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).

Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan

rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3

(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan

secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.

Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)

prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4

(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam

Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi

anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip

sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Sementara tiga lainnya, yaitu:

a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;

b. Penyelenggaraan pendidikan dan

c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina

yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);

b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);

c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);

d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai

(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);

e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf

(Providing for members, board members and staf education);

f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun

1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan

tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya

adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;

c. Partisipasi Ekonomi Anggota;

d. Otonomi dan Kebebasan;

e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;

f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;

g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi

A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

4. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.

6. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :


• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.


• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.


• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

7. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.


• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.


• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

4. Badan usaha Koperasi

· Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.Koperasi Pegawai Republik Indonesia

· KUD: koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

· Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) : Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

Senin, 18 Oktober 2010

Cara Membuat Tahu Cacak

-> Pertama kali kita siap dulu bahan - bahannya:
1. 1 bawang putih di potong - potong kecil
2. 1 bawang merah di potong potong kecil
3. 2 telor ayam yang sudah dipecakan
4. 1 batang daun bawang di potong kecil - kecil
5. 2 tahu cina yang masih hangat dan sudah dicacak
6. 1 royco rasa ayam
7. minyak goreng, garam, dan micin secukupnya
8. air secukupnya

-> Untuk menambah ramainya masakan:
siapkan 3 buah basok ayam, 3 sosis rasa ayam, dan 1 bawang bombai supaya rasanya
tambah sedap... ketiga penambah tersebut dipotong - potong kecil supaya saat kita masak menjadi ramai...

jika semuanya sudah siap saatnya kita masak:
siap
1. pengorengan,
2. nyalakan api sedang,
3. tuangkan minyak goreng secukupnya,
4. tumis bawang puting sampai mengeluarkan bau harum, lalu
5. masukan bawang merah tumis sampai keliatan kecoklatan
6. jika bawang putih dan merah sudah mengeluarkan bau
7. masukan bahan - bahan penambah yang tadi sudah disiapkan. taruh semuanya. lalu tumis sampai bahan - bahan penambah tersebut setengah matang.
8. setelah itu masukan tahu cinanya yang di barengin dengan di masukinnya daun bawang tumis. sampai setengah matang...
9. jika sudah setengah matang siram dengan air putih secukupnya minimal 300cc..
10. tunggu sampai mendidih airnya... kira - kita sampai 5 atau 7 menitan...
11. setelah mendidih airnya masukkan telor ayam yang sudah dipecahkan aduk - aduk sampai telor ayam tersebut hancur merah - merahnya....
12. setelah itu masukan 1 saset royco sebagai penyedapnya jangan lupa masukin garam dan micin secukupnya.... aduk - aduk sampai rata... setelah itu tunggu kira - kira 2 menit.
13. setelah itu angkat deh masakan yang tadi kita masak...
14. insya allah yang kita masak tersebut enak untuk di makan... dan disukai oleh semua orang...
15. selamat mencoba... ^_^

5 Software Akuntansi



1. MYOB Ver. 13

Kelemahan:

1. Database MYOB merupakan database yang dikunci, artinya pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field di MYOB, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit dipenuhi oleh MYOB.

2. MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada feature perpajakan di dalamnya. Pembuatan laporan yang berkaitan dengan perpajakan seperti form pelaporan PPN dan lainnya tidak tersedia di dalam MYOB dan harus dikelola di luar software MYOB.

3. Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi oleh MYOB. Contoh bidang usaha yang memerlukan antara lain adalah persewaan genset yang memerlukan pengelolaan keberadaan lokasi, maintenance, jenis barang dan lainnya.

4. Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB.

5. MYOB tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.

Kelebihan:

1. Easy of use; MYOB menawarkan kemudahan dalam penggunaannya, artinya pengguna dapat mempergunakan MYOB walaupun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pembukuan sama sekali. Kuncinya adalah setup dan implementasi yang baik. Hal tersulit dan yang paling penting dalam penerapan MYOB adalah pada saat proses setup, dimana proses bisnis yang ada di dalam perusahaan di otomatisasi dengan mempergunakan alat bantu MYOB, sehingga dalam pelaksanaan kesehariannya, pengguna hanya mengikuti proses bisnis yang telah disusun sebelumnya.

2. Accounting Power; Software MYOB telah cukup lama dikembangkan dan secara berkesinambungan mengeluarkan perbaikan release. Sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan software MYOB cukup dapat diandalkan. Sepanjang setup yang dilakukan telah dilakukan dengan baik dan benar, MYOB dapat mengeluarkan laporan yang dapat diandalkan.

3. Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek serta departmentalisasi, sehingga dapat diperoleh laporan manajemen per proyek maupun per departmen yang berguna bagi manajemen untuk mengetahui kinerja dan sebagai dasar langkah perbaikan yang harus dilakukan.

4. Proses instalasi dan maintenance yang murah. Instalasi MYOB dapat dilakukan dengan mudah dan biasanya tidak dipungut biaya maintenance tahunan, artinya walaupun release terbaru telah dikeluarkan oleh MYOB, para pengguna release sebelumnya tetap masih dapat menggunakannya, dan apabila diperlukan bisa dilakukan pembelian upgrade dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan pembelian baru.

5. Tenaga kerja yang mengetahui dan paham atau setidaknya mengetahui MYOB cukup banyak ditemui di pasar. Telah banyak berkembang lembaga pendidikan baik lembaga kursus maupun lembaga pendidikan tingkat universitas yang mengajarkan software MYOB sebagai bagian dari pelajaran Accounting.

6. Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan, artinya dalam kurun 3 tahun manajemen masih dapat melihat transaksi selama 3 tahun kebelakang tanpa perlu melakukan proses tutup buku.

7. Nilai investasi yang relatif murah. Harga produk termahal adalah kurang dari USD 1.000,- (diluar training dan implementasi). Kuncinya adalah pelaksanaan setup dan implementasi. Pilihlah perusahaan yang memiliki tenaga yang telah memiliki pengalaman dalam melakukan implementasi MYOB. Lebih banyak perusahaan yang telah diimplementasikannya; tentunya lebih banyak manfaat yang dapat kita peroleh dari pengalaman konsultan tersebut.

8. Jangka waktu implementasi yang relatif cepat. Sepanjang data untuk keperluan implementasi seperti data detail neraca dan rugi laba dapat anda siapkan dengan cepat; maka implementasi MYOB akan dapat diselesaikan dengan cepat pula.

2. Microsoft Office Accounting Express (MOAE)

Kelebihan:

1. Pengoperasian MOAE sangat mudah tanpa memerlukan pengetahuan akuntansi

2. Dimana aplikasinya hanya memasukkan data transaksi dari data sumber (faktur, slip setor, dan nota-nota lainnya) tanpa harus melakukan penjurnalan terlebih dahulu.

3. bisa secara otomatis menghasilkan laporan keuangan atau laporan lainnya sewaktu-waktu.

4. menyediakan fitur pengelolaan data klien

Kelemahan:

1. Dalam hal perpajakan (MOAE) tidak memfasilitasi kepentingan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

2. Untuk fitur - fitur pajak yang tersedia yaitu dengan menginput tarif pajak tunggal yang ingin dibebankan terhadap suatu transaksi.

3. Accurate Accounting

Kelebihan:

a. sangat mudah sangat aplikatif bagi proses bisnis UKM di Indonesia

b. Dalam hal kepentingan perpajakan, Accurate telah menyediakan fitur Pajak Penjualan (PPn) yang berlaku di Indonesia.

c. Standar akuntansi yang digunakan pun sudah sesuai dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia, terkait pencatatan dan pelaporan keuangannya.

d. Nilai transaksi yang dapat dicover software ini bisa mencapai 15 digit atau setara dengan 920 triliun.

Kelemahan:

1. Untuk Harga sangat mahal:

a. ACCURATE Standard Rp. 5.000.000, – 2 user(2 komputer)

b. ACCURATE Project Rp. 8.000.000, – 2 user (2 komputer)

c. ACCURATE Enterprise Rp. 25.000.000, – 5 user (5 komputer)

d. ACCURATE Extra Licence Rp. 1.500.000/licence (penambahan komputer)

4. DacEasy Accounting 3.0

Kelebihan:

a. Respon cepat

b. Jarang terkena virus

c. Data akan tersimpan secara otomatis jika terjadi keadaan yang tak terduga, contohnya mati lampu.

Kelemahan:

a. Tampilan masih hitam putih

b. Sangat sulit untuk di upgrade jika untuk pengembangan software ini.

c. Masih memerluka printer yang lama(dot matrix).

5. Zahir Accounting

Kelebihan:

a. Mudah digunakan oleh non Akuntan

b. Desain User Interface Menarik dan Mudah Dipahami

c. Faktur dan Laporan dapat Didesain

d. Laporan dapat Diemail dan Diexport ke Berbagai Format

e. Menggunakan Database Client Server

f. Fasilitas dan Kapasitas dapat Dipilih Sesuai Kebutuhan

g. Berbagai Grafik dan Analisa Bisnis Interaktif

h. Laporan dapat Diklik untuk Melihat Detail Transaksi (Audit / Drill-down)

Kelemahan:

a. Harga untuk licensinya mahal

b. tidak dapat secara otomatis menghitung biaya perjam, perburuh, dan biaya2 lain pada akuntansi biaya, sebab biaya per satuan ini merupakan perhitungan alokasi biaya, bukan biaya sesungguhnya.

c. Hanya memiliki satu mata uang.