Sabtu, 21 Mei 2011

kata kata bijaksana

Kadang-kadang Tuhan sembunyikan
matahari, DIA datangkan petir dan kilat. Kita menangis dan
tertanya-tanya ke mana hilangnya matahari, rupa-rupanya Tuhan hendak
memberi kita pelangi

Waktu itu bagaikan pedang, jika
tidak kau potong maka ia (waktu) akan memotongmu.

Penyesalan terbesar dalam hidup
ialah risiko yang kita tidak ambil. Jika anda merasakan sesuatu itu akan
membuatkan anda bahagia, maka teruskan. Ingatlah bahwa kita akan
melalui semua ini hanya sekali, mungkin tiada lagi peluang kedua.

Andai hidup puncak perpisahan,
biarlah mati menyambungnya semula.
Namun seandainya mati puncak perpisahan,
biarlah hidup ini membawa arti yang nyata.

Kemaafan mungkin amat berat
untuk diberikan kepada orang yang pernah melukai hati kita. Tetapi hanya
dengan memberi kemaafan sajalah kita akan dapat mengobati hati yang
telah terluka. Kemaafan yang di beri secara ikhlas umpama pisau bedah
yang boleh membuang segala parut luka emosi

Jangan berputus asa dalam
mencari Ilmu bila Ilmu yang dicari itu tidak mau masuk kedalam sanubari,
tapi bersabarlah,karena air yang lembut itu apabila menitis keatas
sebiji batu yang besar secara berterusan, batu itu pasti akan mempunyai lekuk.

Sesungguhnya persahabatan itu
lebih unggul dari percintaan, tanpa persahabatan percintaan akan
berakhir tetapi tanpa percintaan, persahabatan boleh kekal. Oleh itu
hargailah persahabatan yang terjalin.

Kenali senjata wanita: Airmata,
senyuman, tuturkata, berhias dan kepandaian.

Hidup kita ibarat subjek
matematika yaitu tambah, bertolak, tambah dan pembagian. amalan yang baik
hendaklah ditambahkan, segala perbuatan yang buruk dan dimurkai oleh
Allah hendaklah ditolak atau dijauhkan, pahala amalan hendaklah
digandakan dan masa yang ada hendaklah dibagikan dengan sempurna agar
kita tidak tergolong dalam golongan mereka yang rugi hidup di dunia dan
akhirat.

Apabila anda mulai menyangka anda telah membuat satu pilihan yang salah
dalam hidup anda dan terus menyangka kebahagian tidak akan anda kecapi
karena kesalahan membuat pilihan itu, selamanyalah anda tidak akan
berasa bahagia.
Berusahalah dengan ikhlas tanpa memikirkan balasan semata-mata, kerana
semakin tinggi keikhlasan di dalam diri, semakin tinggilah balasan baik
yang akan diperolehi dalam keadaan sedar atau tidak
Kenangan itu kadangkala teramat pahit untuk diingati, tetapi ia terlalu
manis untuk dikenang.

Sekiranya kamu yakin kamu boleh menang sememangnya kamu boleh,
tetapi jika kamu fikir kamu akan kalah sememangnya kamu berada dalam
jalan menuju kekalahan.

Renung fikirmenjadi kata-kata;
Renung kata-katamu, ia menjadi perbuatan;
Renung perbuatanmu, ia menjadi amalan;
Renung amalanmu, ia adalah sifat dirimu.

Yang indah itu pertemuan, yang manis itu kemesraan,
Yang pahit itu perpisahan, yang tinggal hanyalah kenangan.

Apabila temanmu berubah dan
bertukar keadaannya jangan engkau tinggalkan dia karena sekali dia
membengkok dan sesekali dia melurus. Manusia tidak terhindar dari kesilafan.
Bersendirian lebih baik daripada mengambil teman duduk dengan orang jahat.
Dan duduk berteman adalah lebih baik daripada duduk bersendirian.
Dosa yang paling keji terhadap kawan kawan bukanlah karena membenci
mereka tetapi karena kita bermuka-muka dengan mereka.
Tidak ada orang yang berhasil dalam keadaan dirinya tak pernah sedia
untuk berhasil kalau dia “berhasil” itu bukan keberhasilan tapi kebetulan saja.

Memendam rasa, baik yang bagus maupun yang tidak semuanya pasti meletup.
Yang dipanggang pasti masak,yang direbus pasti mendidih, yang ditanak pasti
menjadi bubur.

Teman yang baik adalah orang
dapat berkata benar kepada kita dan bukan orang yang selalu
membenar-benarkan perkataan kita
Pujian adalah membuat kita bahagia dan dia merangsang otak.
Otak yang terangsang hasil dari pujian yang tulus menjadikannya lebih kreatif.
Memendam perasaan ibarat memasang bom jangka yang diletakkan sendiri
didalam rumah.

Orang yang ingin hidup bahagia perlu menjaga empat perkara.
Pertama : teguh menjaga kehormatan. Kedua : rela menerima apa yang sedikit.
Ketiga : berbuat kebaikan setiap hari. Keempat : memelihara lidah dari perkataan yang kotor.
Kita akan meras bahagia apabila orang berasa senang dengan kita dan
mencintai diri kita seperti mencintai dirinya sendiri.
Marah menyebabkan separuh keintelektualan hilang berganti dengan
tindakan-tindakan meluru,bodoh dan tidak munasabah.
Esok belum tentu matahari masih mencerah merah, entah-entah sudah padam
di kelopak mata kita…

Hidup adalah akar yang menjalar, menjelajah kesegenap destinasi, walau
susah walau sukar walau yang datang hanyalah setitis air jernih yang
bakal menyinari hidup hanya ssesingkat saja.
Dunia ibarat laut, semakin banyak diminum, semakin haus

Mengemukakan dalil kepada orang
bodoh adalah mudah tetapi menyakinkannya amat sukar.

Tidak penting sama ada berapa lama kita hidup. Yang penting bagaimana
keadaan kita semasa hidup.
Hargailah dan pertinggikanlah pribadimu. Orang-orang yang bercita-cita
harus mampu menaksir harga pribadinya sehermat-hermatnya. Anda harus
tahu akan harga diri dan harus selalu coba untuk memepertinggikan pribadimu.

Jika seseorang hadir dalam hidupmu dan menjadi bagian darimu, Tetapi atas Alasan tertentu dia terpaksa pergi, jangan terlalu sedih,
Terimalah kenyataan itu dan setidaknya dia pernah membahagiakanmu.

Hanya orang yang bodoh saja akan terbentur kepada batu yang sama buat
kali ketiga, apabila benturan yang pertama itu tidak diambil peduli.

Kekhilafan itu adalah peluang untuk membuat keberhasilan yang lebih cemerlang.

Ilmu itu adalah perhiasan yang paling menawan dan tiada tandingannya
bagi orang yang benar-benar ikhlas mencarinya

Angan-angan yang panjang itu adalah salah satu daripada kerusakan dalam
mencapai kejayaan ilmu

Jadilah bunga mawar yang indah berpagarkan duri.Jangan biarkan dirimu
menjadi sembarangan bunga yang tetap juga indah tetapi,sayang tidak
berduri, Apabila tidak berduri , tiada lagi benteng yang boleh melindungi
keindahan si bunga daripada sewenang-wenangnya didekati sang kumbang.
Lantas, tercemarlah keindahan dan murahlah nilainya. Duri mawar itulah
ditasbihkan dengan perbatasan aurat, akhlak dan al-haya’. Dengan
pagaran duri itu, kilauan warnanya semakin memancar indah dan harum
aromanya menyelinap di segenap naluri yang mengundang kekaguman di hati
sang kumbang hinggakan sang kumbang berfikir beberapa kali untuk mendekati.

Sahabat yang beriman ibarat mentari yang menyinar.
Sahabat yang setia bagai pewangi yang mengharumkan.
Sahabat sejati menjadi pendorong impian.
Sahabat berhati mulia membawa kita ke jalan Allah.


Sumber:

http://ainuamri.wordpress.com/2008/08/25/kata-romantis-kata-kata-bijaksana-kata-cinta/

Thank you for:

MANAJEMEN KEUANGAN

PASAR MODAL

Sejarah Pasar Modal

Pasar Modal Orde Lama

Setahun setelah pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia.

Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkankan sebagai Undang-undang No. 15 tahun 1952 tentang Bursa, pemerintah RI membuka kembali Bursa Efek di Jakarta pada tanggal 31 Juni 1952, setelah terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bank negara dan beberapa makelar Efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat.

Sejak itu Bursa Efek berkembang dengan pesat, meskipun Efek yang diperdagangkan adalah Efek yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

Masa Konfrontasi

Namun keadaan ini hanya berlangsung sampai pada tahun 1958, karena mulai saat itu terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.

Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.

Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan bagi Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua Efek dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua Efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan Efek di Indonesia.

Tingkat inflasi pada waktu itu yang cukup tinggi ketika itu, makin menggoncang dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada tahun 1966.

Penurunan ini mengakibatkan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut Pasar Modal Indonesia pada zaman Orde Lama
.

Pasar Modal Orde Baru

Langkah demi langkah diambil oleh pemerintah Orde Baru untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Disamping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk Pasar Modal.

Dengan surat keputusan direksi BI No. 4/16 Kep-Dir tanggal 26 Juli 1968, di BI di bentuk tim persiapan (PU) Pasar Uang dan (PM) Pasar Modal. Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia sebenarnya sudah ditanam pemerintah sejak tahun 1952, tetapi karena situasi politik dan masyarakat masih awam tentang pasar modal, maka pertumbuhan Bursa Efek di Indonesia sejak tahun 1958 s/d 1976 mengalami kemunduran.

Setelah tim menyelesaikan tugasnya dengan baik, maka dengan surat keputusan Kep-Menkeu No. Kep-25/MK/IV/1/72 tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada tahun 1976 dibentuk Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.

Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain sebagai pembantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.

Pada tanggal 10 Agustus 1977 berdasarkan kepres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan go publik-nya beberapa perusahaan. Pada jaman orde baru inilah perkembangan PM dapat di bagi menjadi 2, yaitu tahun 1977 s/d 1987 dan tahun 1987 s/d sekarang.

Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain fasilitas perpajakan untuk merangsang masyarakat agar mau terjun dan aktif di Pasar Modal.

Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya.

Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

Pakdes 1987

Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.

Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

Pakto 88

Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.

Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

Pakdes 88

Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.

Karena tiga kebijaksanaan inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

HUKUM PASAR MODAL

Pasar modal sebagai instrumen ekonomi menjadi salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk melakukan investasi dan sekaligus sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sebagai instrumen keuangan maka pasar modal hanya akan dapat berkembang dengan baik bila dibangun berdasarkan prinsip wajar, transparan dan aman. Prinsip tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan investor (investor protection) yang dapat melahirkan kepercayaan (trust) di dalam mekanisme pasar.


Peranan pasar modal bagi pembangunan ekonomi Indonesia, selain sebagai salah satu barometer investasi namun juga menjadi cermin atas tingkat kepercayaan pemodal domestik maupun internasional. Sejalan dengan hal itu pula peranan hukum bagi perkembangan pasar modal menjadi tolak ukur untuk melahirkan pranata investasi yang kuat. Hukum pasar modal dapat digolongkan ke dalam kelompok hukum ekonomi yang khusus yang memiliki sifat universal.

Kekhususan dari rezim hukum pasar modal terletak pada kerangka hukum (legal frame work) yang sangat dinamis sesuai dengan perkembangan pasar. Sifat universal yang termuat di dalam hukum pasar modal disebabkan oleh adanya kesamaan sistem dan mekanisme pasar modal yang ada diseluruh dunia.

Sumber hukum pasar modal Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal. Selain itu terdapat perangkat hukum teknis lainnya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Self Regulatory Organization (Sro) seperti Bursa Efek dan lembaga lainnya.

PENGERTIAN TENTANG PASAR MODAL

Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.

Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa Efek Surabaya atau yang disingkat BES.

Pengertian pasar modal menurut Fakhruddin (2001, 1):

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang atau pun modal sendiri.”

Struktur Pasar Modal

Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.

Peran Pasar Modal

a. Pasar Modal

Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien. Investor dapat melakukan investasi pada beberapa perusahaan melalui pembelian efek-efek yang baru ditawarkan ataupun yang diperdagangkan di Pasar Modal. Sebaliknya, perusahaan dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan menawarkan instrumen keuangan jangka panjang melalui Pasar Modal tersebut.

b. Pasar Modal sebagai alternatif investasi

Pasar Modal memudahkan alternatif berinvestasi dengan memberikan keuntungan dengan sejumlah resiko tertentu.

c. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

Dengan keberadaan Pasar Modal, perusahaan - perusahaan akan lebih mudah memperoleh dana, sehingga akan mendorong perekonomian nasional menjadi lebih maju, yang sekanjutnya akan menciptakan kesempatan kerja yang luas, serta meningkatan pajak bagi pemerintah.

Manfaat Pasar Modal

1. Pasar Modal bagi emiten yaitu :

a. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar

b. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai

c. tidak ada "convenant" sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan

d. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan

e. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2. Pasar Modal bagi investor yaitu :

a. nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain,

b. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi,

c. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi resiko.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:

  • Badan Pengawas Pasar Modal
  • Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan efek
  • Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
sumber:

Ø http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/mengenal_pasar_modal

Ø http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/instrumen_pasar_modal

Ø http://www.infovesta.com/roller/vesta/entry/pelaku_pasar_modal


Akuntansi Keuangan Menengah 2B

“Akuntansi Lease”



BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Disadari atau tidak perkembangan teknologi informasi telah menciptakan berbagai kesempatan dibidang keuangan. Perkembangan lembaga pembiayaan akhir-akhir ini sudah begitu pesat. Leasing sebagai salah satu bentuk pembiayaan telah menjangkau berbagai objek seperti apartemen, perkantoran, telepon, mobil, komputer dan bahkan bangunan dan peralatan pabrik. Leasing adalah suatu kontrak antara pemilik aktiva yang di sebut dengan Lessor dan pihak lain yang memanfaatkan aktiva tersebut yang di sebut Lessee untuk jangka waktu tertentu. Salah satu manfaat leasing adalah bahwa Lessee dapat memanfaatkan aktiva tersebut tanpa harus memiliki aktiva tersebut. Sebagai kompensasi manfaat yang dinikmati, maka Lessee mempunyai kewajiban untuk membayar secara periodik sebagai sewa aktiva yang digunakan. Manfaat lain adalah bahwea Lessee tidak perlu menanggung biaya perawatan, pajak dan asuransi.

Leasing memiliki berbagai bentuk, ada tiga yang paling populer adalah ; (a) Sale and Lease back, (b) Operating Leases, (c) Financial atau Capital Leases Bentuk yang pertama adalah sale and lease back di mana perusahaan yang memiliki aktiva seperti tanah, bangunan dan peralatan pabrik menjual aktiva tersebut kepada perusahaan lain dan sekaligus menyewa kembali aktiva tersebut untuk periode tertentu. Betuk kedua operating leases yang sering di sebut dengan service leases atau direct leases. Jenis kedua ini pihak lessor menyediakan pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tertcakup dalam pembayaran leasing. Dan bentuk ketiga adalah financial atau capital leasing, pada bentuk ketiga ini lessor tidak menanggung biaya perawatan, tidak dapat dibatalkan (not cancelable), dan diatmortisasikan secar penuh (full amortized).

Demikian dalam makalah yang berjudul LEASING ini akan dijelaskan pengertian leasing dan terapananya dalam kontrak dan pembiayaannya antara pemilik kativa dengan pemakai aktiva.

1.2 Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang makalah, maka dapat penulis ambil sebagai rumusan masalah adalah : “bagaimana penerapan leasing dalam kontrak antara pemilik aktiva dengan pemakai aktiva untuk upaya memilih menyewa barang aktiva atau membeli aktiva”.

1.3 Tujuan dan Manfaat penulisan

Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan makalah ini adalah :

1. Diajukan dan di persentasikan pada mata kuliah Seminar Manajemen Keuangan.

2. Di harapakan para pembaca / mahasiswa dapat memahami apa itu Leasing dan bagaimana terapannya dalam kontrak antara pemilik aktiva dengan pemakai aktiva.

Dan manfaat dari penulisan makalah ini adalah :

1. Dengan memahami isi makalah ini di harapkan akan menambah pengetahuan bagi pembaca / mahasiswa

2. Dapat mengetahui bagaimana proses leasing.

1.4 Sistimatika Penulisan

Untuk mempermudah para pembaca mengenai isi makalah ini maka penulis sertakan sistimatika penulisan :

1. BAB I Pendahuluan, terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan dan Manfaat Penulisan serta Sistimatika Penulisan.

2. BAB II Pembahasan, terdiri dari Pengertian Leasing, Pihak-pihak yang Terlibat dalam Leasing, Jenis-jenis Transaksi Leasing (sewa guna), Prosedur Mekanisme Leasing (sewa guna), Keunggulan Leasing (Sewa Guna ) dan Metode Pembayaran Leasing (sewa guna)

3. BAB III Penutup, terdiri dari Kesimpulan dan Saran


BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Leasing

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan.

Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multifinance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.

Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).

Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.

Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri


2.2. Pengertian Leasing

Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi pernsahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi.

Cara lain dalam memperoleh aktiva yang dapat diterapkan adalah dengan cara leasing. Leasing berasal dari kata Lease yang berarti sewa atau lebih umum diartikan sewa menyewa yaitu pembiayaa peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu pernsahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Industri leasing menciptakan konsep baru untuk mendapatkan barang modal serta menggunakannya sebaik mungkin tanpa harus membeli atau memiliki barang tersebut. Ditinjau dari sudut ekonomi, leasing dapat pula dikatakan sebagai salah satu cara untuk menghimpun dana yang terdapat didalam masyarakat

dan menginvestasikannya kembali dalam sektor-sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Karena itu, sarana leasing merupakan alternatif yang baik bagi perusahaan yang kurang modal atau hendak menghemat pemakaian tanpa harus kehilangan kesempatan untuk melakukan investasi kembali dalam sektor - sektor ekonomi tertentu yang dianggap produktif. Untuk lebih jelasnya, ada beberapa defenisi leasing yaitu sebagai berikut :

Menurut Financial Accounting Standar Board (FASB) :”..An agreement coonveying the right to use property, plant or equipment (land and/or depreciable assets) usulally for a stated period of time”.

Definisi diatas menjelaskan adanya kesepakatan antara dua pihak, lessor (pihak yang menyewakan) dan lessee (penyewa). Dalam perjanjian ini terdapat persetujuan penyerahan atau pengalihan hak guna atau hak pakai atas aktiva yang dimilikinya yang dapat disiapkan selama periode tertentu dari lessor pada lessee. Selama periode yang dimaksud dalam perjanjian sebagai balas jasa dari hak pakai yang diberikan lessor kepada lessee dituntut untuk membayar sejumlah uang sewa atau kompensasi yang lain sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Lamanya jangka waktu suatu perjanjian lease tergantung pada perjanjian yang dibuat oleh lessor dan lessee, sehingga jangka waktu perjanjian lease ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan bersama.

International Accounting Standard Committee mendefenisikan leasing sebagai berikut :

"Lease: An agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an asset for an agreed period of time. The definition of lease includes contracts for the heire of an asset whiech contain of provision giving the hirer an option to acquire title of the asset upon to the fufilment of agreed conditioons. These contracts are described as hire puchase contracts In some countries, different names are used for agreement which have the characteristic of a lease (e. g. baeboat characters).

Defenisi dan pengertian leasing menurut IAS No. 17 hampir sama dengan pengertian leasing yang didefinisikan oleh FASB No. 13, tetapi IASC menambahkan dalam definisinya bahwa dalam pengertian leasing tersebut terdapat hak opsi bagi lessee untuk membeli aktiva yang dileasekan atau memperpanjang waktu leasing berdasarkan nilai yang disepakati bersama.

Menurut hubungan dengan opsi ini, pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, mendefenisikan leasing sebagai berikut :

"Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang - barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

Definisi ini tampaknya hanya menampung satu jenis sewa guna usaha yang lazim disebut finance lease atau sewa guna usaha pembiyaan, diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam penyediaan barang - barang modal atau aktiva yang disusutkan lainnya (depreciable assets) dan tidak selalu berakhir dengan pemilikan barang oleh si penyewa (hak pilih/opsi) dan adanya pembayaran secara berkala. Namun demikian dengan ditetapkannya keputusan Menteri Keuangan No. 125/KMK.O13/1988 tanggal 20 Desember 1988, jenis kegiatan sewa guna usaha telah diperluaskan sebagai mana tersirat dalam pasal 1 keputusan tersebut yang menampung definisi-definisi sebagai berikut :

d. Perusahaan sewa guna usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penediaan barang modal secara financial lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

e. Financial lease adalah akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.

f. Operating lease adalah kegiatan sewa guna usaha, dimana penyewa guna usaha tidak mempnyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.

g. Penyewa guna usaha (leassee) adalah perusahaan ataupun perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan sewa guna usaha.

Berdasarkan definisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

· Lessor yaitu pihak yang menyewakan aktiva atau barang-barang modal antara lain perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan.

· Lessee yaitu pihak penyewa aktiva atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal.

· Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.

· Pembayaran Uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setentah tahun sekali.

· Nilai sisa yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.

· Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing dimana lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.

· Lease Term adalah suatu periode kontak sewa.

Disamping itu berbicara mengenai leasing, kita tentu tidak terlepas dari transaksi-transaksi yang ada didalamnya. Transaksi-transaksi yang ada dalam leasing tentu mengandung perkiraan-perkiraan (item-item) yang timbul dari adanya transaksi leasing baik perkiraan yang merupakan tambahan dari perkiraan yang sudah ada sebelumnya maupun perkiraan yang timbul yang ada hanya pada saat transaksi leasing.

Perkiraan-perkiraan yang timbul apabila terjadinya transaksi leasing adalah :

Ø Aktiva

Aktiva secara umum dapat merupakan sesuatu yang mempunyai bentuk fisik atau dapat merupakan sesuatu hak menurut hukum, kedua-duanya mempunyai nilai uang.

Aktiva mempunyai tiga sifat dasar yaitu :

1. Kemungkinan manfaat ekonomis masa depan.

2. Dikendalikan oleh perusahaan.

3. Sebagai akibat transaksi atau peristiwa-peristiwa masa lalu.

Jenis aktiva yang timbul pada saat terjadinya transaksi leasing adalah aktiva tetap dan aktiva lancar. Aktiva tetap disini adalah barang atau peralatan yang dileasing oleh penyewa guna usaha, sedangkan aktiva lancar adalah berupa antara lain biaya yang dibayar dimuka, yaiktu untuk asuransi dibayar dimuka.

Ø Kewajiban

Kewajiban adalah hutang perusahaan yang harus dipenuhi kepada kreditur. Penyelesaian kewajiban dilakukan perusahaan dimasa yang akan datang dalam bentuk penyerahan aktiva atau pemberian jasa kewajiban timbul dari transaksi atau peristiwa masa lalu. Kewajiban yang terjadi akibat transaksi leasing antara lain hutang lease bagi lessee.

Ø Pendapatan

Pendapatan timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa dan pendapatan ini dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda seperti penjualan, penghasilan jasa (fees), bunga, dividen, royalty, dan sewa. Didalam transaksi leasing pendapatan dari transaksi tersebut diperoleh perusahaan sewa guna usaha (lessor) berupa pendapatan bunga lease.

Ø Beban

Istilah beban dapat dinyatakan sebagai biaya yang secara langsung atau tidak langsung telah dimanfaatkan dalam usaha menghaislkan pendapatan dalam suatu periode atau yang sudah tidak memberikan manfaat ekonomis untuk kegiatan masa berikutnya. Yang dimaksud dengan biaya adalah pengorbanan ekonomis yang diperlukan untuk mempeorleh barang dan jasa. Beban mencakupi baik kerugian maupun beban yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas perusahaan yang biasa meliputi harga pokok penjual, gaji dan penyusutan. Dalam transaksi leasing beban yant timbul antara lain beban pelaksana lease dan beban asuransi yang ditanggung oleh penyewa guna usaha (lessee).


2.3. Keunggulan Leasing Dari Segi Ekonomi

Skousen menuliskan tiga keunggulan utama bagi lessee untuk leasing daripada membeli :

Mahalnya harga mobil dan tingginya ongkos pemeliharaannya, membuat banyak orang berpendapat bahwa menyewa mobil lebih menguntungkan daripada membeli. Pendapat seperti itulah yang membuat bisnis jasa car rental surabaya semakin marak. Walaupun ada orang yang menyewa mobil untuk keperluan pribadi, tetapi jumlahnya tidak signifikan dan biasanya hanya untuk jangka pendek.

1. Tidak ada uang muka;

Perjanjian lease seringkali dibuat sedemikian rupa sehingga 100 % nilai aktiva dibiayai melalui lease. Tentu saja banyak kontrak leasing membutuhkan uang muka – sebagai contoh, perhatikan iklan yang Anda lihat untuk kontrak leasing sebuah mobil.

2. Menghindari risiko kepemilikan;

Ada banyak risiko yang menyertai kepemilikian dari suatu aset. Ini mencakup kerugian karena bencana, keausan, perubahan kondisi ekonomi, dan kerusakan fisik.

3. Fleksibilitas;

Kondisi bisnis dan persyaratan berubah setiap saat. Jika aset dileasekan, perusahaan dapat mengganti aset tersebut dengan mudah sebagai respon terhadap perubahan.

Contoh dari kondisi ini adalah industri berteknologi tinggi dengan perubahan yang cepat di bidang komputer, robotik, dan telekomunikasi. Fleksibilitas adalah alasan utama berkembangnya leasing otomotif. sedangkan keuntungan bagi Lessor dengan meleasingkan asetnya daripada menjual adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan penjualan.

Dengan menawarkan kepada konsumen potensial pilihan untuk melease produknya, manufaktur atau dealer dapat secara signifikan meningkatkan volume penjualan.

2. Kelangsungan hubungan dengan lessee.

Dalam leasing, lessor dan lessee mempertahankan hubungan selama periode tertentu dan hubungan bisnis jangka panjang sering terbina melalui leasing.

3. Nilai sisa dipertahankan.

Di dalam kontrak lease, hak kepemilikan dari aset yang dilease tidak pernah beralih ke lessee.

Keuntungan lessor dari kondisi ekonomi dapat menimbulkan nilai residu yang signifikan pada akhir periode leasing. Lessor dapat meleasekan aset kepada lessee yang lain atau menjual aset dengan mengakui keuntungan penjualan. Dalam ringkasan, kontrak lease sering terdengar sebagai praktek bisnis baik bagi lessee maupun lessor. Sisa dari bab ini akan mendiskusikan kerumitan dan ketertarikan perlakuan akuntansi untuk lease.

Akuntansi leasing dibagi menjadi dua kelompok besar – Capital Lease (Lease Modal) dan Operating Lease (Lease Operasi). Jika kontrak lease mensinyalir adanya perpindahan asset dari lessor ke lessee dianggap sebagai Capital Lease. Dianggap sebagai operating lease apabila perjanjian digolongkan sebagai perjanjian sewa, tidak ada perubahan kepemilikan. Pendapatan sewa lease diakui setiap tahun saat pembayaran lease ditagih.

Pada pembahasan selanjutnya berisi deskripsi yang lebih rinci tentang persyaratan yang ditemukan dalam kontrak lease. Perlakuan akuntansi khusus akan digunakan untuk membedakan operating lease dan capital lease.


2.4. Sifat – Sifat Leasing

Ketentuan kontrak lease berbeda - beda seperti: syarat pembatalan dan denda, opsi pembaruan dan pembelian dengan harga murah, periode lease, umur ekonomis aktiva, nilai residu, pembayaran lease minimum, suku bunga implisit dari kontrak lease, dan tingkat resiko yang ditanggung lessee, termasuk pembayaran biaya tertentu seperti pemeliharaan, asuransi, dan pajak.

Syarat-syarat pembatalan

Beberapa leasing tidak dapat dibatalkan, artinya kontrak leasing ini hanya dapat dibatalkan apabila ada ketidakpastian di masa yang akan datang atau syarat - syarat pembatalan dan denda pada leasing ini sangat mahal bagi lessee sehingga pembatalan tidak terjadi. Semua leasing yang dapat dibatalkan termasuk dalam operating lease; beberapa, tidak semua, leasing yang tidak dapat dibatalkan termasuk dalam capital lease.

Opsi pembelian dengan harga murah

Leasing kadang termasuk syarat yang diberikan kepada lessee, hak untuk membeli aset diwaktu yang akan datang. Jika opsi pembelian dengan harga tertentu yang telah dipertimbangkan diharapkan lebih kecil daripada harga pasar saat opsi untuk membeli maka opsi tersebut dapat diterima, kemudian opsi tersebut akan disebut bargain purchase option. Leasing dengan opsi untuk membeli termasuk dalam capital lease.

Sewa – guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.

b. Masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya :

- 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I,

- 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III,

- 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan.

c. Perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) apabila memenuhi semua kriteria berikut :

a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa guna usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor.

b. Perjanjian sewa guna usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee. Ditinjau dari teknis pelaksanaannya, transaksi sewa guna usaha dapat dilaksanakan sebagai berikut :

a Sewa guna usaha Langsung (Direct Lease).

Dalam transaksi ini lessee belum pernah memiliki barang modal yang menjadi obyek sewa guna usaha, sehingga atas permintaannya lessor membeli barang modal tersebut.

b. Penjualan dan Penyewaan Kembali (Sale and Lease Back).

Dalam transaksi ini lessee terlebih dahulu menjual barang modal yang sudah dimilikinya kepada lessor dan atas barang modal yang sama kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha antara lessee (pemilik semula) dengan lessor (pembeli barang modal tersebut).

Sewa Guna Usaha Sindikasi (Syndicated Lease)

Yaitu beberapa perusahaan sewa guna usaha secara bersama melakukan transaksi sewa guna usaha dengan satu lessee. Dalam hal ini salah satu perusahaan sewa guna usaha akan bertindak sebagai koordinator, sehingga lessee cukup berkomunikasi dengan koordinator ini.

Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa guna usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa guna usaha. Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.

Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa guna usaha. Plakat atau etiket ini harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa guna usaha. Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket ini tetap melekat pada barang modal yang disewa guna usaha.

Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari lessor. Lessee dilarang menyewa guna usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain, kecuali Lessee yang memang bergerak di bidang usaha persewaan. Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.

Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha. Dalam hal lessee menggunakan hak opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal. Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.


2.5. Perlakuan Perpajakan

2.5.1. Finance Lease

a. Perlakuan Pajak bagi Lessor

Ø Penghasilan lessor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran finance lease yaitu berupa imbalan jasa leasing dikurangi dengan angsuran pokok. Dalam hal sewa-guna-usaha sindikasi, imbalan jasa bagi masing-masing anggota dihitung secara proporsional sesuai dengan perjanjian antar anggota sindikasi yang bersangkutan.

Ø Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang di leasing.

Ø Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.

Ø Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang finance lease.

Ø Kerugian yang diderita karena piutang leasing yang nyata-nyta tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Ø Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud, maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ø Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk setiap bulan adalah jumlah PPh terutang berdasarkan Laporan Keuangan Triwulanan terakhir yang disetahunkan, dibagi dua belas. Dalam hal lessor juga melaksanakan kegiatan operating lease, maka laporan keuangan triwulanan dimaksud adalah laporan keuangan triwulanan gabungan.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee

Ø selama masa leasing, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli.

Ø Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.

Ø Pembayaran leasing oleh lessee merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi leasing tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ø Dalam hal masa leasing lebih pendek dari masa yang telah ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya leasing.

Ø Dalam hal terjadi transaksi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa-guna-usaha. Transaksi penjualan barang modal kepada lessor diperlakukan sebagai penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasa.

Ø Lessee tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran leasing.

Ø Atas penyerahan jasa ini dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

2.5.2. Operating Lease

a. Perlakuan Pajak bagi Lessor

Ø Seluruh pembayaran operating lease yang diterima lessor merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Ø Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di leasing tersebut.

Ø Lessor tidak diperkenankan membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu.

b. Perlakuan Pajak bagi Lessee

Ø Pembayaran operating lease yang dibayar oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Ø Lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang dileasing.

Ø Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran operating lease yang dibayarkan kepada lessor.

Ø Atas penyerahan jasa ini terhutang Pajak Pertambahan Nilai.


2.6. Kriteria Penggolongan Lease

(Lease Classification Criteria)

Kriteria yang berlaku baik bagi lesse maupun lessor:

1. Lease mengalihkan pemilikan harta kepada lesse pada akhir periode lease

Lease mengandung ketentuan yang mengalihkan pemilikan sepenuhnya atas harta kepada lesse pada akhir periode lease.

2. Lease memuat opsi pembelian dengan harga murah

Lease berisikan opsi pembelian dengan harga murah sehingga cukup dapat dipastikan bahwa harta tersebut akan di beli oleh lesse pada suatu saat.

Kriteria ini lebih sulit diterapkan daripada kriteria pertama karena nilai pasar wajar aktiva yang dilease itu dikemudian hari harus di taksir pada tanggal pemrakarsaan lease dan dibandingkan dengan harga opsi pembelian guna menentukan apakah pembelian dengan harga murah benar - benar sudah terkandung di dalamnya

3. Jangka lease sama dengan atau lebih dari 75% taksiran umur ekonomis harta yang

Dilease. Periode lease sama dengan atau lebih daripada 75% taksiran umur ekonomis harta yang di lease. Periode lease meliputi periode pembaharuan perjanjian lease jika pembaharuan atau perpanjangan tampaknya pasti dilakukan.

Kriteria ini sulit diterapkan secara obyektif karena adanya ketidakpastian tentang umur ekonomi aktiva. Kriteria ini juga tampaknya mudah dimanipulasi untuk mencapai hasil yang diinginkan. Perkecualian terhadap kriteria umur ekonomis di buat untuk barng bekas tertentu. FASB mengakui bahwa barang bekas mungkin saja di lease sekalipun sudah mendekati akhir umur ekonomis, dan kriteria ini akan mengakibatkan pengkapitalisasian semua lease seperti itu. FASB menetapkan bahwa kriteria ini tidak berlaku bagi lease yang terjadi dalam 25% terakhir umur ekonomis aktiva yang di lease. Harus juga diakui bahwa kriteria ini tidak dapat diterapkan untuk lease tanah, karena umur tanah tidak terbatas.

4. Nilai sekarang pembayaran lease minimum, tidak termasuk bagian yang merupakan

biaya eksekutori, sama dengan atau lebih besar daripada 90% nilai pasar wajar harta

Nilai sekarang pada awal periode lease dari pembayaran lease minimum, tidak termasuk biaya eksekutori, sama dengan atau lebih 90% dari nilai pasar wajar aktiva.

Kriteria ini dimaksudkan sebagai faktor kunci dalam menentukan adanya lease modal.

Jika lesse wajib membayar hampir semua nilai pasar wajar aktiva yang di lease, dalam bentuk nilai sekarang, maka lease tersebut hakikatnya adalah pembelian harta. Tapi penerapan kriteria ini juga sulit dan bisa dimanipulasi lesse maupun lessor. Varibel kunci dalam kriteria ini adalah pembayaran lease minimum yang didiskontokan tanpa mencakup biaya eksekutori.

Kriteria tambahan yang berlaku bagi lessor:

1. Ketertagihan pembayaran lease minimum cukup dapat diramalkan

Penagihan pembayaran lease minimum cukup bisa diramalkan, apakah dari lesse atau dari pihak ketiga yang bertindak sebagai penjamin.

2. Biaya yang masih akan dikeluarkan oleh lessor telah diketahui

Hampir dapat dipastikan bahwa semua biaya yang tidak akan dibebankan kepada lesse telah dikeluarkan oleh lessor.


BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.

Perusahaan pembiayaan di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah atau lessee.

Sewa guna usaha merupakan metode pembiayaan yang fleksibel dalam memenuhi berbagai kebutuhan pihak lessee. Leasing sebagai alternatif sumber pembiayaan memiliki beberapa kelebihan di bandingkan pembiayaan lainnya, antara lain :

1. Transaksi dapat dilakukan tanpa harus adanya uang muka.

2. Pembiayaan sewa guna lebih fleksibel karena dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.

3. Sewa guna bersifat off balance sheet, atau berarti sewa guna tidak tercantum sebagai komponen utang pada neraca perusahaan.

4. Pembayaran sewa guna memberikan kemudahan bagi pihak lessee dalam penyusunan anggaran tahunan.

3.2. Saran

Dari pembahasan dalam makalah ini, ada beberapa saran untuk para pengusaha khususnya :

1. Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini banyak para pengusaha cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih.

2. Para pengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.


DAFTAR PUSTAKA

Bambang Riyanto, Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi Tiga Cetakan Ketujuh belas, Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada, Yogyakarta 1994

Bambang Riyanto, Manajemen Pembelanjaan, BPFI-UGM, 1998

Dr. Harmono, SE., M.Si, Manajemen Keuangan, Ed 1, Bumi Aksara, Jakarta 2009

Dr. Sutrisno, Manajemen Keuangan, BPFI-UGM, 2001

http://wartawarga.gunadarma/ac.id/2010/03/leasing-tugas-blk/

http://kamissore.blogspot.com/200perusahaan-leasing-sewa-guna-usaha.html

http://hakim20.wordpress.com/200mekanisme-leasing/

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Lukas Admadjaya, Manajemen Keuangan dan Aplikasi, Andi Ofset, Edisi Revisi, Jakarta 2008

M. Narifin, Penganggaran Perusahaan, Edisi Revisi, Salemba Empat, Jakarta, 2004