1. PT Selalang(slulung) Prima Internasional
Kasus L/C bodong PT Selalang(slulung) Prima Internasional, yang dimiliki oleh mister Misbakun, bisa berkembang menjadi kasus pembobolan Bank Century dan penggelapan duit talangan PMS LPS (Penyertaan Modal Sementara dari Lembaga Penjaminan Kredit ). Investigasi dari Majalah Tempo minggu ini ( Majalah Tempo Edisi :02/39,8 Maret 2010) berhasil melacak perjalanan akal akalan PT Selalang untuk mendapatkan fasilitas perbankan dari Bank Century. Laporan investigasi ini menurut saya berhasil menunjukan bukan saja permainan busuk PT Selalang untuk mendapatkan LC dari Bank Century, tetapi juga sepak terjang Misbakun cs.
Dari beberapa milis saya mendapatkan informasi yang konon berasal dari raw version audit investigasi BPK. Berdasarkan informasi itu cukup mengagetkan karena PT Selalang tidak saja berhasil mendapatkan fasilitas LC dari Bank Century tetapi mendapatkan juga dana talangan PMS dari LPS. coba lihat rinciannya :
PT Selalang Prima International
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkaitan
dengan Letter of Credit (L/C) dan konfirmasi dengan pihak terkait diketahui
hal-hal sebagai berikut :
a.
PT Selalang Prima
International merupakan perusahaan yang bergerak usaha perdagangan dan
didirikan pada tanggal 2 November 1999 sesuai Akte Notaris No. 3 dengan pemilik
Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo dengan jumlah kepemilikan
masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT Selalang Prima International
yaitu Franky Ongko Wardoyo sebagai Direktur dan Mukhamad Misbakhun sebagai
Kornisaris.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa PT
Selalang Prima lnternational memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank Century dimana L/C yang diberikan didasarkan kepada
instruksi dari Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century) dan Hermanus Hasan
Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat
Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
b.
Fasilitas Letter of
Credit (L/C) yang diberikan kepada PT Selalang Prima lnternational adalah L/C
No. 0474LC07B sebesar USD22.5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa
deposito sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Fasilitas L/C
tersebut digunakan untuk transaksi impor Bentulu Condensate dari Grains and
lndustrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales
Contract) No. GRIP S07-4955-1807 tanggal 23 November 2007 dengan Bank Penjamin
(Negotiating Bank) adalah—National Cornmercial Bank (NCB), Jeddah dan Bank
Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank (SNCB), Bahrain;
c.
Pemberian fasintas L/C
tidak didukung oleh analisa dan prosedur yang komprehensif, khususnya
kemampuan/kondisi keuangan perusahaan, namun L/C tersebut telah rnendapat
persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional
dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat
yaitu Direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan Komisaris (Poerwanto
Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara notariat
termasuk pengikatan jaminan (gadai deposito) sebesar USD4.5 juta pada tanggal
22 November 2007. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Kebijakan Perkreditan
Bank dan Pedornan Pelaksanaan Kredit Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005
tanggal 21 April 2005.
d.
Bank Century telah
menempatkan jaminan (deposit) pada SNCB, Bahrain sebesar USD50 juta berupa US
Treasury Strips dengan ISIN US9l2803BD41 dalam rangka pembukaan L/C untuk PT
Selalang Prima International. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Bank SNCB,
Bahrain tersebut tidak sebanding dengan janminan (deposit) L/C yang diberikan
oleh Debitur sebesar USD4.5 juta (atau 20% dari plafond L/C). Jaminan sembilan
debitur lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank Century juga berkisar 5%
– 20% dari plafond L/C;
e.
Realisasi penggunaan L/C
tersebut adalah sebesar USD22,499,964.63 yang jatuh tempo tanggal 19 November
2008 sesuai surat konfirmasi dari The Bank of New York Cabang Singapore tanggal
28 November 2007;
f.
Pada saat jatuh tempo
L/C tanggal 19 November 2008, PT Selalang Prima International tidak mampu
membayar kewajiban L/C sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan
deposito sebesar USD4.5 juta. Pada tanggal 24 November 2008, Bank Century dan
PT Selalang Prima International melakukan restrukturisasi L/C tersebut dengan
melakukan pembayaran sebesar USD1.5 juta sehingga nilai outstanding L/C
tersebut sebesar USD16.5 juta (USD22.5 juta – USD4.5 juta — USD1.5 juta);
g.
Jaminan Bank Century
berupa US Treasury Strips sebesar USD50 juta yang ditempatkan di SNCB, Bahrain
tersebut pada akhirnya dijual dengan nilai penjualan sehesar USD24,62l,500 atau
49,243% dan digunakan untuk pelunasan L/C PT Selalang Prima International
sebesar USD22,499,964.63 sedangkan sisanya ditransfer ke rekening Nostro Bank
Century di Standard Chartered Bank. New York.
Penjualan US Treasury Strips tersebut
mengakibatkan terjadi kerugian yang harus ditanggnng oleh Bank Century sebesar
USD25,378,500 (USD50,000,000 — USD24,62l,500) atau ekuivalen Rp275.089 juta dan
pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
h.
Bank Century juga telah
melakukan penyisihan (PPAP) atas L/C PT Selalang Prima International tersebut
sebesar USDI6.5 juta atau ekuivalen sebesar Rp179.850 juta posisi 31 Desember
2008 dan pada akhirnya membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta, terdiri dari:
Berdasarkan kondisi tersebut di atas, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century dan fasilitas L/C PT Selalang Prima International adalah sebesar Rp454.939 juta, terdiri dari:
·
Kerugian atas penjualan
US Treasury Strips untuk pelunasan L/C kepada NCB, Jeddah sebesar USD25,378,500
atau ekuivalen Rp275.089 juta;
·
Penyisihan (PPAP) atas
L/C PT Selalang Prima International sebesar USD 16.5 juta atau ekuivalen
Rp179.850 juta.
Analisis
Buyer : Robert Tantular, Hermanus Hasan Muslim, dan Linda
Wangsadinata.
Seller : Mukhamad Misbakhun dan Franky Ongko Wardoyo
Bank importir : Bank Century
Bank
Eksportir : National Cornmercial
Bank (NCB), Jeddah dan Bank Koresponden adalah Saudi National Commercial Bank
(SNCB)
Dokumen : Bentulu Condensate
·
Dampak kepada system
pembayaran antar bank. Kalau ditutup, bank-bank lain yang memiliki tagihan ke
Bank Century sulit menagih dan ini tidak dijamin. Ini bisa mengakibatkan system
pembayaran chaos. Dalam artian adanya imbas psikologis masyarakat jika Bank
Century ditutup. Semua menunjukkan imbasnya mulai medium to high impact hingga
high impact.
·
Sejak pertengahan
2008, saat krisis ekonomi global mulai menghebat system keuangan di Indonesia
mengalami tekanan hebat. Dana perbankan di Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang
biasanya mencapai Rp 200 triliun tiba-tiba menyusust tinggal Rp 89 triliun.
Artinya ada indikasi penarikan dana masyarakat dari bank dalam jumlah besar.
Untuk membayar itu, bank harus mencairkan dana mereka yang disimpan di SBI.
Indikator lain anjloknya dana deposito masyarakat. Akibatnya untuk menarik dana
masyarakat bank mulai menaikkan suku bunga simpanan hingga terjadi perang suku
bunga. Bahkan bank-bank besar yang sebelumnya menjadi supplier dalam fasilitas
Pasar Uang Antar Bank (PUAb) mulai menahan dana. Hal itu mengakibatkan
bank-bank kecil dan menengah mengalami kesulitan likuiditas. Saat itu PUAB
sangat tegang. Selain itu resiko gagal kredit ( credit default swap) Indonesia
melonjak dari angka normal 200 basis poin (bps) menjadi 1.400 bps. Ditambah
pencairan dana investor asing sekitar USD 6 miliar. Intinya ada tekanan besar
di pasar uang.
·
Kesimpulan
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Pemberian bailout atau dana talangan oleh pemerintah kepada bank century yang membengkak hingga Rp 6,7 triliun dari semula 1,3 triliun harus menjadi bahkan pembicaraan dan perdebatan seru. Bukan hanyua dimedia massa dikalangan para ahli dan birokrasi pemerintah, tapi juga departemen karena hal ini menyangkut dua aspek yaitu politik dan hukum.
Pemberian dana bailout century yang sekarang terus diperjualkan bisa berakibat buruk terhadap bank tersebut. Dimana akan mengurangirasa percaya nasabah pada dunia perbankan.
Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia ( BI ) sebagai bank sentral terhadap bank umum. Bank-bank umumnya hendaknya mendapat pengawasan ketat dari bank Central.
Sumber
Analisis:
Buyer :
Bank BNI
Seller :
Gramarindo Group dan Petindo
Group
Bank
Importir :
American Express Bank
dan Standard Chartered Bank
Bank Eksportir : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street
Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd
Dokumen :
Pasir Kuarsa dan Minyak
Residu