Rabu, 23 Maret 2011

Undang - Undang Mengenai Monopoly dan Oligopoly

UU tentang monopoly
1. UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,

a. pasal 1 bahwa :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang tekhnologi dan/atau bisnis, mempuyai nilai ekonomi karena berguan dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
b. pasal 2 bahwa Ruang Lingkup dari rahasia dagang adalah :
“ Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan atau
bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

2. UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)
Undang – undang yang dilarang prektek monopoly:
1. Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
b. Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
c. Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
d. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usahamempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
e. Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasamamelalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
f. 6.Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
g. Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
h. Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
i. Pasar adalah lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan atau jasa.
j. Pasar bersangkutan adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
k. Struktur pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan masuk dan keluar pasar, keragaman produk, sistem distribusi, dan penguasaan pangsa pasar.
l. Perilaku pasar adalah tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset, target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
m. Pangsa pasar adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun kalender tertentu.
n. Harga pasar adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan atau jasa sesuai kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
o. Konsumen adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
p. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau mpelaku usaha.
q. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
r. Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek monopoli dan ataupersaingan usaha tidak sehat.
s. Pengadilan Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.

ASAS DAN TUJUAN

2. Pasal 2
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

3. Pasal 3
Tujuan pembentukan undang - undang ini adalah untuk: a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dand. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


4. Pasal 4
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapatmengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

5. Pasal 5
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; ataub. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

6. Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

7. Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

8. Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telahdiperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

9. Pasal 9 (Bagian Ketiga Pembagian Wilayah)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

10. Pasal 10 (Bagian Keempat Pemboikotan Pasal)
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; ataub. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

11. Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

12. Pasal 12
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atauperseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

13. Pasal 13
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yangdapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

14. Pasal 14
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

15. Pasal 15
1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
2. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
3. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; ataub. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

16. Pasal 16
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

17. Pasal 17
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; ataub. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atauc. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

18. Pasal 18
1. Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktekmonopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

19. Pasal 19
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; ataub. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atauc. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; ataud. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

20. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

21. Pasal 21
Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


22. Pasal 22
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

23. Pasal 23
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

24. Pasal 24
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.

25. Pasal 25
1. Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk:a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas; ataub. membatasi pasar dan pengembangan teknologi; atauc. menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan.
2. Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu; ataub. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
26. Pasal 26
Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan–perusahaan tersebut:a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; ataub. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha;atauc. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

27. Pasal 27
Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasarbersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengakibatkan:a. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;b. dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.


28. Pasal 28
1. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopolio dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham preusan sebagaimana dimaksud ayat dalam (2) pasal ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah.

29 Pasal 29
1. Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.
2. Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat


UU tentang Oligopoly:

UU No.5 Tahun 1999 tentang pasar oligopoli

a. Bagian Pertama

Oligopoli Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

b. Bagian Kedua

Penetapan Harga Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Senin, 14 Maret 2011

Reksadana

Ø Pengertian / Definisi

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana / modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen – instrumen investasi yang tersedia dipasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh manajer investasi (MI)

Ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang, ataupun efek / sekuriti lainnya. Menurut undang – undang pasar modal no. 8 tahun 1995 pasal 1 ayat 27: reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari kedua definisi diatas, terdapat 3 unsur penting dalam pengertiaan reksadana yaitu:

1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi

2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi

3. Manajer investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor

Pada reksadana manajemen investasi mengelola dana – dana yang ditempatkannya pada saat surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administrator.

Ø Sejarah Reksadana

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000. Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934). Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana. SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini. Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar. Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar. Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code( peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Ø Jenis – Jenis Reksadana

1. Reksadana Pasar Uang:

Reksa Dana yang menempatkan 100% dananya, dalam instrumen pasar uang, seperti deposito, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), atau obligasi (surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan atau Pemerintah) yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 tahun.

2. Reksadana Dana Tetap:

Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen obligasi.

3. Reksa Dana Campuran:

Reksa Dana yang menempatkan dananya, dalam instrumen pasar uang atau obligasi, atau saham dengan komposisi yang fleksibel.

4. Reksa Dana Saham:

Reksa Dana yang menempatkan minimum 80% dari dananya dalam instrumen saham.

  1. Reksa Dana Terproteksi:

Reksa Dana yang menempatkan sebagian besar dananya dalam instrumen obligasi sedemikian rupa dapat memberikan perlindungan atas nilai awal investasi pada saat jatuh temponya.

Ø Manfaat Reksadana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

1. Dikelola oleh manajemen profesional

Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.

2. Diversifikasi investasi

Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.

3. Transparansi informasi

Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.

4. Likuiditas yang tinggi

Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.

5. Biaya Rendah

Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Ø Karakteristik Reksadana

· Pasar Uang

1. Relatif lebih aman dibandingkan jenis reksa dana lainnya.

2. Bersifat likuid atau mudah dicairkan.

3. Investasi jangka pendek.

4. Mempunyai potensi keuntungan sedikit lebih tinggi dari deposito.

· Pendapatan Tetap

1. Mempunyai potensi keuntungan lebih tinggi dari

reksa dana pasar uang.

2. Investasi jangka menengah.

· Campuran

1. Mempunyai potensi keuntungan yang cukup

tinggi.

2. Investasi jangka menengah sampai panjang.

· Saham

1. Mempunyai potensi keuntungan paling tinggi,

namun mempunyai risiko yang lebih tinggi

dibanding reksa dana lainnya.

2. Investasi jangka panjang.

· Terproteksi

1. Perlindungan 100% pada nilai pokok investasi,

jika dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang

ditentukan.

2. Mempunyai potensi keuntungan sebesar tingkat

bunga portfolio obligasi.

Ø Keuntungan Reksa Dana

  1. Biaya relatif rendah.
  2. Cocok untuk pemodal pemula dan investor dengan kemampuan finansial yang tidak terlalu besar, serta tidak terlalu menguasai teknik - teknik portofolio.
  3. Dikelola oleh Manajer Investasi yang profesional.

Ø Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan

Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.

2. Risiko Likuiditas

Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.

3. Risiko Pasar

Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.

4. Risiko Default

Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Ø Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan

  1. Reksa Dana bukan merupakan produk bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
  2. Semakin tinggi potensi keuntungan yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
  3. Pastikan memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan.
  4. Pastikan memiliki hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
  5. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta pembaharuan prospektus.
  6. Ketahui dan pahami rencana investasi portfolio yang akan ditanam dari produk Reksa Dana baik potensi hasil dan risiko dengan membaca prospektus secara cermat.
  7. Pahami tujuan rencana keuangan pribadi dan pemilihan produk sesuai dengan profil risiko.
  8. Tetap menyediakan dana yang cukup dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
  9. Pilih jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis dalam berinvestasi.

Modal Venture

Ø Pengertian / Definisi

Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investasi company) untuk jangka waktu tertentu Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura.

Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan - perusahaan baru berdiri sehingga belum memilki suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

Ø Pengertian Modal Ventura Menurut Para Tokoh:

· Handowo Dipo

Suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham

· Toni Lorenz

Investasi jangka panjang, dimana tujuan utama sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan bukan pendapatan deviden atau bunga.

· Clinto Ricardson

Dana yang diinvestasikan kedalam perusahaan pasangan usaha yang cukup beresiko bagi investor

· Robert White

Usaha penyediaan pembiayaan untuk membentuk atau mengembangankan usaha – usaha baru dibidang teknologi dan non teknologi

· Kepres No. 61 Tahun 1988

Usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.

Ø Sejarah Modal Ventura

Modal ventura sesungguhnya memilki catatan sejarah yang cukup panjang dan dalam perkembangannya mempunyai peran dalam perkembangan ekonomi modern (DR.Sofyan Djalil, 1997). Salah satu contohnya dalah pembiayaan yang diberikan oleh Ratu Isabella dari Spanyol untuk ekspedisi Christoper Columbus ke dunia baru pada abad ke-15. Hasil ekspedisi ini ternyata luar biasa berupa penemuan benua Amerika yang sangat kaya dengan berbagai kekayaan alam sehingga memungkinkan Spanyol mendominasi Eropa selama lebih dari satu abad. Selanjutnya Charles Kindelberger, seorang peneliti sejarah perkembangan ekonomi, menyatakan ada tiga faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan ekonomi Eropa dan proses Industrialisasi di barat pada beberapa abad yang lalu, yaitu :

a) Adanya kelompok investor yang memilki ide, mencipta dan memelopori hal-hal yang baru.

b) Adanya kelas pedagang yang senang mengambil resiko dalam perdagangan.

c) Adanya pasar modal yang memungkinkan terjadinya penyebaran resiko usaha kepada

masyarakat. Pasar modal yang dimaksudkan disini adalah mekanisme yang memungkinkan terkumpulnya dana dalam jumlah yang memadai dari banyak investor digunakan untuk mendukung berbagai proyek yang digegaskan oleh para entrepreneur dan pedagang.

Secara teoritis perusahaan modal ventura memilki potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam perkembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempuyai modal dan tidak memilki akses ke perbankan, dapat berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari usaha modal ventura

Ø Sejarah modal ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%).

Ø Konsep Kelembagaan Dan Mekanisme Modal Ventura

Karakteristik yang paling menonjol dalam usaha modal ventura adalah berkaitan dengan resiko. Besarnya resiko yang mungkin terjadi dalam bisnis modal ventura ini menyebabkan tingginya expected return yabg diharapkan olehventure capitalist. Oleh karena itu, modal ventura lebih cenderung membiayai usaha yang menjanjikan keuntungan yang lebih besar, misalnya usaha usaha baru dibidang pengembangan teknologi.

Konsep modal ventura pada dasarnya tidak dapat disamakan dengan peyertaan biasa dan tidak semua penyertaan modal pada perusahaan lain dapat digolongkan sebagai pembiayaan modal ventura. Ciri-ciri utama modal ventura adalah pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal saham dengan jangka waktu tertentu. Didalam perkembangannya peyertaan modal tersebut lebih lanjut dapat dimodifikasi menjadi semi equity financing.

Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Oleh karena itu dalam mekanisme modal ventura terdapat tiga unsur yang terlibat secara langsung :

a) Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimlikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dapat dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atauventure capital funds.

b) Profesional yang memiliki keahlian da;lam mengelola investasi dan mencari jenis investasi potensial. Profesional ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan manajemen.

c) Perusahaan yang membutuhkan untuk pengembangan usahannya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut perusahaan pasangan usaha (PPU).

Mekanisme modal ventura yang diterapkan ke beberapa negara dibedakan dalam dua bentuk. Pertama, membentuk modal ventura yang langsung dikelola oleh manajemen perusahaan modal ventura itu sendiri. Mekanisme modal ventura sejenis ini juga disebut modal ventura konvensional atau single tier approach. Kedua, membentuk modal ventura kemudian pengelolaanya diserahkan kepada perusahaan manajemen investasi yang memang memilki keahlian dibidang modal ventura. Pendekatan kedua ini disebut dengan two tier approach.

Di Indonesia mekanisme modal ventura dengan konsep pemisahan antara venture capital fund dengan management venture capital company tidak dikenal dalam peraturan perundangan modal ventura. Pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan moal ventura lainnya.

Ø Tujuan Dan Manfaat Modal Ventura

Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :

1. Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.

2. Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama pada tahap-tahap awal.

3. Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk atau pada tahap mengalami kemunduran.

4. Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi suatu produk jadi yang siap dipasarkan.

5. Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.

6. Mendorong perkembangan proyek research dan development.

7. Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.

8. Membantu dan memperlancar penglihan kepemilikan suatu perusahaan.

Dari sisi perusahaan pasangan usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan antara lain sebagai berikut :

· Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.

· Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.

· Meningkatkan Bankabilitas.

· Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.

· Meningkatkan likuiditas.

Ø Dasar Hukum Pembiayaan Modal Ventura di Indonesia

Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara. Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan "dunia keuangan" nusantara. Ketika pada tahun 1973 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), agresif melebarkan usaha ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, usaha kecil menengah (UKM) untuk dibiayai. Pengaturan kegiatan Modal Ventura lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.13/ Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura. Perusahaan modal ventura dapat membantu permodalan maupun bantuan teknis yang diperlukan calon pengusaha maupun usaha yang sudah berjalan guna:

  1. Pengembangan suatu penemuan baru.
  2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami

kesulitan dana.

  1. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
  2. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
  3. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
  4. Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik

dari dalam maupun luar negeri.

  1. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan

Ø Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini

perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada

perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah

saham milik perusahaan pasangan usaha.

2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli

obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan perusahaan baru dalah hal ini perusahaan modal ventura

bersama-sama dengan perusahaan pasangan usahamendirikan usaha yang

baru sama sekali.

4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil

yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup

kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling

menginginkannya.

Ø Karakteristik Modal Ventura

Pembiayaan modal ventura memilki beberapa karakteristik yang membedakan dengan jenis pembiayaan lainya seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, leasing, factoring dan pembiayaan konsumen. Perbedaan karakteristik pembiayaan modal ventura adalah menempatkan modal ventura sebagai bentuk pembiayaan yang unik. Karakteristik modal ventura tersebut antara lain sebagai berikut :

· Pembiayaan Modal Ventura Merupakan Equity.

Bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan pasangan usaha.

· Modal Ventura Merupakan Investasi Dengan Perspektif Jangka Panjang.

Modal ventura tidak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya secara jangka pendek akan tetapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.

· Modal Ventura Merupakan Pembiayaan Yang Bersifat Risk Capital.

Beresiko tinggi karena pembiayaan modal ventura tidak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Resiko tinggi tersebut sebenarnya diimbangi dengan harapan mendapatkan return yang lebih besar.

· Modal Ventura Bersifat Sementara.

Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, namun ada prinsipnya tetap bersifat sementara yaitu misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun 10 tahun

· Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden.

Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.

· Rate Of Return yang tinggi.

Bidang usaha yang umunya dibiayai oleh modal ventura adalah yan bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang tinggi.

Ø Karakteristik Perusahaan / Usaha Yang Menjadi Sasaran Modal Ventura

1. Perusahaan yang sedang tumbuh dan invovatif serta berpotensi berkembang di masa datang

2. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha namun mengalami keterbatasan

3. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang – hutang

4. Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi fasilitas produksi sudah usang

5. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangankan suatu produk baru

Ø Mekanisme Modal Ventura

1. Single Tier Approach

Perusahaan modal ventura menghimpun dana dan mengelola dana yang diinvestasikan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha

2. Two Tier Approach

Pengelolaan modal ventura yang melibatkan dua badan usaha terpisah, dimana yang satu sebagai perusahaan penyedia dana (Fund Company) dan yang lain sebagai perusahaan pengelola (management company) yang melakukan pengelolaan fund company yang bersangkutan

Ø Jenis – Jenis Pembiayaan Modal Ventura

1. Penyertaan modal

2. Obligasi konversi

3. Pinjaman dengan warrant

4. Pinjaman subordinasi

5. Pinjaman konversi

6. Bagi hasil (profit sharing)

Ø Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia,

yaitu dengan cara :

  1. Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi

pasangan usaha.

  1. Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati

bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada

perseroan.

  1. Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap

bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan

pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:

a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).

b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).

c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Ø Alasan Kurang Perkembangan Pola Penyertaan Dibandingkan Dengan Sistem Bagi Hasil Pada Perusahaan Modal Ventura Di Indonesia

1. Perusahaan yang mendapat suntikan dana adalah perusahaan yang terbentuk perseroan terbatas (PT)

2. Perusahaan di indonesia umumnya merupakan perusahaan keluarga

3. Pengusaha di indonesia sangat keberatan jika ada pihak lain dalam manajemen

4. Anggapan bahwa pinjaman adalah lebih baik (jelas dan transparan)

Ø Sumber dana Modal Ventura

Sumber dana dan modal ventura dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain :

1). Investor Perseorangan

Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancar dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu yang memilki kesabran dan kesiapan menerima dan menanggung resiko tinggi dalam suati usaha merupakan seorang venture capitalist murni. Karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan memberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua bulan.

2). Investor Institusi

Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama di negara-negara industri memilki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suati ide-ide terutama dalam bidang teknoogi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan.

3). Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun

Lembaga keuangan non bank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.

4). Perbankan

Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang jangka pendek sementara modal ventura jangka panjang. Dana- dana yang berasal dari bak sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.

5). Lembaga Keuangan Internasional

Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu perkembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini disamping berbiaya murah juga biasanya memilki jangka wakru panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui two step dari pemerintah.

Ø Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara:

· Penyertaan saham secara langsung kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.

· Dengan membeli obligasi konversi yang setelah waktu yang disepakati bersama dapat dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.

· Dengan pola bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.

Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan adalah sbb:

· Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).

· Bagi hasil berdasarkan keuntungan bersih (net profit sharing).

· Bagi hasil berdasarkan perjanjian.

Ø Tahap - Tahap Pembiayaan Modal Ventura

Tahap pembiayaan Modal Ventura

Tahap pengembangan (Development stage)

Tahap ekspansi (Expansion stage)

Tahap akuisisi (Acquisition stage)

1). Tahap Pengembangan

Seed Financing, melakukan penelitian

Start-up Financing, mulai melakukan uji pemasaran

First Round Financing, meluncurkan prototype product

Second Round Financing, meningkatkan penjualan

2). Tahap ekspansi

Third Round Financing, mempertinggi turn over pertumbuhan untuk mempersiapkan diri “go public”

Bridge Financing (Mezzanine), melakukan Initial Public Offering (IPO) yaitu penjualan pertama saham perusahaan kepada masyarakat dengan mengurangi hutang dan merestrukturisasi modal melalui go public

3). Tahap akuisisi

Mengalami perpindahan kepemilikan dengan cara :

Leverage buy out

Management buy out

Turnaround situation, membiayai perusahaan yang hampir bangkrut

Ø Kunci Keberhasilan Modal Ventura

Meskipun modal ventura merupakan usaha yang beresiko tinggi namun beberapa faktor perlu dipertimbangkan untuk keberhasilan modal ventura.

· Keuntungan Merupakan Prioritas Tinggi

Sasaran modal ventura haruslah memaksimalkan keuntungan. Oleh karena itu perusahaan modal ventura dalam melaksanakan investasi memperoleh keuntungan yang lebih menarik. Modal ventura yang berhasil adalah yang menikmati keuntungan yang diterima dari pasangan perusahaan setelah divestasi.

· Peraturan yang Fleksibel

Ketentuan investasi dan operasi perusahaan modal ventura harus fleksibel sehingga arus modal dapat lebih lancar dalam memanfaatkan setiap peluang.

· Kualitas Investasi

Akses pada peluang investasi yang berkualitas tinggi merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan modal ventura. Perusahaan yang berada pada posisi atas dengan prospek yang bagus dan dikelola dengan baik merupakan pasangan usaha ideal untuk dibiayai. Namun untuk memperoleh akses pada perusahaan seperti ini sering mengalami kesulitan karena alasan-alasan tertentu.

Pertama, perusahaan yang berkualitas baik biasannya perusahaan keluarga yang umumnya hampir tidak menghendaki pembiayaan dalam bentuk peyertaan saham dari pihak luar. Kedua, pengusaha tidak tertarik menyerahkan sebagian sahamnya kepada orang-orang luar. Ketiga, perusahaan yang mapan sulit untuk diyakinkan mengenai nilai tambah yang berkaitan dengan investasi modal ventura pada perusahaanya.

· Perusahaan Modal Ventura Harus Memilki Keahlian Manajerial

Pembiayaan modal ventura berupa peyertaan modal saham berbeda dengan pembiayaan dalam bentuk utang (debt financing) dalam beberapa hal.

Pembiayaan modal ventura tidak terikat dengan jaminan apapun dari pasangan usaha dan tidak mendapatkan pendapatan bunga sebagai halnya dengan kredit bank. Untuk perusahaan modal ventura memerlukan keahlian khusus untuk menilai resiko dan keuntungan atas setiap peluang investasi.

· Perusahaan Modal Ventura Harus Mampu Menggunakan Berbagai Instrumen Keuangan

Pembiayaan modal ventura harus dapat memanfaatkan beberapa bentuk instrumen keuangan, misalnya saham biasa,saham preferen dan atau obligasi konversi dalam rangka mengoptimalkan investasinya.

Ø Hambatan Usaha Modal Ventura

Meskipun bisnis modal ventura sudah dimulai sejak satu dekade yang lalu, namun dilihat dari total pembiayaan yang disalurkan kepada sektor usaha masih relatif kecil dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Lambannya perkembangan usaha modal ventura terutama dari kemampuannya menyalurkan dana pada prinsipnya disebabkan oleh beberapa faktor antara lain sebagai berikut :

· Modal ventura merupakan usaha yang memilki resiko tinggi.

· Modal ventura merupakan konsep pembiayaan baru, sehingga fungsi dan peranannya belum banyak dipahami oleh kalangan dunia usaha, pemodal maupun pengusaha.

· Adanya keengganan pengusaha atas penyerahan sebagaian saham pada perusahaan modal ventura.

· Banyaknya pengusaha yang kurang berminat atau bersedia atas keterlibatan modal ventura dalam manajemen perusahaan.

· Sulitnya perusahaan modal ventura menemukan perusahaan pasangan usaha yang memenuhi kriteria untuk dibiayai.

· Investor lebih tertarik pada pembiayaan berjangka pendek.

· Perangkat pengaturan mengenai kegiatan usaha modal ventura dirasa masih sangat kurang memadai dan kurang mendukung.

· Pasar modal sebagai salah satu sarana divestasi masih kurang mendukung.

· Kurangnya tenaga profesional yang berpengalaman dalam bidang tersebut.

Ø Analisis Penilaiaan Pembiayaan Modal Ventura

Proses pemberian kredit dalam perbankan, maka proses awal pembiayaan modal ventura dimulai dengan melakuakan penilaian terhadap kegiatan usaha calon perusahaan pasangan usaha (CPPU) yang akan dibiayai. Keputusan apakah suatu permohonan pembiayaan disetujui diputuskan oleh venture capital committee.

Proses penilaian pembiayaan modal ventura dimulai dari tahap-tahapan prosedur sebagai berikut :

a). Tahap evaluasi atau negoisasi awal, meliputi kegiatan :

Evaluasi terhadap permohonan pembiayaan

Kondisi persaingan pasangan usaha

Proyeksi pasar

Kondisi tim pengelola

Kemungkinan penggunaan sumber pembiayaan lain

Potensi tingkat keuntungan

Jumlah pembiayaan yang dibutuhkan

Jangka waktu pembiayaan

b). Tahap pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, meliputi pemeriksaan, penelitian dan evaluasi secara mendalam terhadap :

Rencana usaha

Kemampuan manajemen

Keunikan barang/jasa yang diproduk

Teknologi yang digunakan

Kondisi pasar

Asumsi yang digunakan

Strategi pemasaran

Informasi yang tekait dengan calon PPU (dengan pihak pemasok, pelanggan, bankir dan sebagainya.

c). Tahap negoisasi dan penyelesaian akhir, meliputi :

Perumusan hasil penelitian/pemeriksaan/evaluasi

Rekapitulasi mengenai posisi dan jumlah asset, kewajiban, prospek usaha dan perkiraan return yang diharapkan.

Perumusan mengenai bentuk dan struktur pembiayaan yang diperlukan.

Penyiapan dokumen perjanjian modal ventura dan dokumen lainnya.

d). Tahap pemantauan, meliputi kegiatan :

Pemantauan perkembangan PPU

Evaluasi perkembangan PPU

e). Tahap divestasi, meliputi kegiatan :

Mempertimbangkan atau mepersiapkan divestasi.

Melaksanakan divestasi

Ø Divisi Yang Ada Perusahaan Modal Ventura

1. Ventura capital officer, peron ganda

· Mencapai target yang ditetapkan

· Mengusahakan PPU mendapatkan dana dan pembinaan yang baik

2. Legal Officer

Melakukan pencegahaan terhadap terjadinya transaksi – transaksi yang akan berakibat pada kerugian institusinya

3. Appraiser (penilai)

Melakukan penilaian asset calon perusahaan pasangan usaha

4. Divisi administrasi investasi

Merangkai berbagai komponen yang saling berhubungan secara sistematis dalam proses pengumpulan dan penyampaian informasi pembiayaan suatu perusahaan modal ventura

Ø Syarat Yang Lazim Diperjanjian Dalam Kontrak Modal Ventura

1. Suku bunga atau persentase bagi hasil dari modal ventura

2. Jangka waktu penggunaan modal ventura

3. Cara pengembalian

4. Convenant yang harus dipenuhi PPU, baik sesudah maupun sebelum pencairan dana modal ventura

5. Biaya yang harus dikeluarkan menjadi tanggung jawab PPU

6. Asuransi jiwa dan asuransi kerugian

7. Bantuan manajemen / keikutsertaan modal ventura dalam manajemen operasional

Ø Dampingan Manajemen

· Bentuk – bentuk dampingan manajemen:

1. Pembinaan manajemen

Pembinaan langsung dan tidak langsung

2. Penempatan manajemen

Penempatan dalam operasional perusahaan dan penempatan dalam pengawasan

Ø Monitoring

Monitoring dalam pembiayaan modal ventura ada 3 jenis;

1. Monitoring terhadap usaha perusahaan pasangan usaha ( kelayakan pembiayaan)

2. Monitoring terhadap penggunaan dana investasi (kewajaran penggunaan dana yang diberikan)

3. Monitoring terhadap asset perusahaan pasangan usaha

Ø Manfaat Dari Pembiayaan Modal Ventura

1. Keberhasilan usaha meningkat

2. Efisiensi dalam pendistribusian barang

3. Meningkatkan bank abilitas perusahaan

4. Pemanfaatan dana perusahaan meningkat

5. Likuiditas

Ø Tujuan Dari Pembiayaan Modal Ventura

1. Berdirinya atau terbentuknya suatu perusahaan baru

2. Membantu perusahaan yang mengalami kesulitan pada tahap awal

3. Tahap pengembangan produk / tahap kemunduran

4. Merealisasi ide menjadi suatu produk

5. Melancarkan mekanisme investasi dalam dan luar negeri

6. Mengembangankan proyek research and development

7. Pengembangan teknolongi baru dan ahli teknologi

8. Pengalihan kepemilikan suatu perusahaan

Ø Alasan Mengapa Sistem Pembiayaan Modal Ventura Belum Berkembangan

1. Resiko yang terlalu tinggi

2. Informasi masyarakat tentang modal ventura sangat sedikit

3. Pengusaha tidak bersedia menerima sistem pembiayaan modal ventura

4. Sulitnya modal ventura mencari partner

5. Aturan dan perundang – undangan yang kurang

6. Pasar modal dan pasar saham tidak mendukung

7. Kurangnya tenaga profesional

Ø Keunggulan Modal Ventura

1. Sumber dana bagi perusahaan baru

2. Adanya penyertaan manajemen

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal ventura

4. Dengan adanya penyertaan modal, PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain

5. MV menaikkan pamor PPU

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura

7. Mendukung usaha kecil yang berpontensi berkembangan dan memperluas kesempatan kerja

Ø Kelemahan Modal Ventura

1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang

2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha

3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapet diambil ahli oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukkan gejala kegagalan

Ø Kesimpulan

Modal ventura merupakan suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Pada dasarnya modal ventura memilki resiko yang tinggi, karena modal ventura belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat, pengusaha tidak bisa menerima pembiayaan modal ventura, kesulitan mencari perusahaan pasangan usaha, perangkat pengaturan belum jelas, pasar modal kurang mendukung, kurang tenaga profesional. Walaupun memiliki resiko yang tinggi, modal ventura memilki keunggulan, diantaranya merupakan sumber dana bagi perusahaan baru, memperluas jaringan usaha, melindungi perusahaan kecil yang berpotensi serta perusahaan dapat mencari bantuan modal lain. Disamping memilki keunggulan, modal ventura juga memilki beberapa kelemahan, diantaranya biaya menjadi sangat mahal, perusahaan modal ventura dapat mengambil alih PPU (perusahaan pasangan usaha).