Kamis, 10 Februari 2011

Kewirausahaan dan Koperasi

Wirausaha adalah skill atau kemampuan yang dimilik seseorang untuk melihat dan menilai kesempatan – kesempatan bisnis yang ada dengan cara mengumpulkan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat dan mengambil keuntungan dalam rangka meraih kesuksesan.

Kewirausahaan adalah proses mengidentifikasi, mengembangkaan, dan membawa visi ke dalam kehidupan.Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik dalam menjalankan sesuatu.Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan usaha baru yang dibentuk pada kondisi resiko atau ketidakpastian.

Sedangkan yang dimaksudkan dengan seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki kemampuan melihat dan menilai kesempatankesempatan bisnis; mengumpulkan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan untuk mengambil tindakan yang tepat, mengambil keuntungan serta memiliki sifat, watak dan kemauan untuk mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif dalam rangka meraih sukses/meningkatkan pendapatan.

Jadi Intinya adalah seorang Wirausahawan adalah orang-orang yang memiliki jiwa Wirausaha dan mengaplikasikan hakekat Kewirausahaan dalam hidupnya.

Tahap – tahap kewirahusaan;

1. Tahap memulai: Tahap di mana seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising / waralaba”.

2. Tahap melaksanakan usaha: Dalam tahap ini seseorang wirahusahawan harus bisa mengelolah dari berbagai aspek yang terkait dalam mendirikan usahanya. Salah satunya adalah dari pembiayaan, SDM, kepemilikan, organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana seorang wirahusahawan tersebut bisa mengambil resiko dan mengambil keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.

3. Tahap mempertahankan usaha: Tahap yang di mana seseorang wirahusahawan dapat melakukan analisa perkembangan yang dicapainya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi yang akan dihadapinya nanti.

4. Tahap mengembangkan usaha: tahap yang di mana seseorang wirahusahawan jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau sedang mengalami kemajuan atau juga dapat bertahan maka usahanya tersebut harus diperluas yang sudah menjadi salah satu plihan yang mungkin diambil sebagai kewirahusahawan.

Sikap wirausaha

1. Disiplin: adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan pekerjaannya.

  1. Komitmen Tinggi: kesepakatan mengenai sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain.
  2. Jujur: jujur dalam berperilaku bersifat kompleks, jujur mengenai karakteristik produk, jujur mengenai promosi yang dilakukan, jujur mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan, dan jujur mengenai segala kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan oleh wirausahawan.
  3. Kreatif dan Inovatif: kemampuan yang harus dimiliki seorang wirausahawan dengan daya kreativitas yang tinggi.
  4. Mandiri: keinginan dengan baik tanpa adanya ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak.
  5. Realistis: salah satu keputusan / perbuatan yang menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang rasional.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

1. Prinsip - prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagikoperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan -perusahaan non koperasi.

2. Prinsip - prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara - cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:

a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;

b. Menjual dengan tunai;

c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;

e. Satu suara bagi seorang anggota;

f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.

3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur, yaitu :

a. Pembatasan bunga alas modal;

b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan

c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.

(Revrisond Baswir, 1997).

4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:

a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);

b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);

c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);

d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);

e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);

f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure andunadultered goods);

g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepadaanggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);

h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:

a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;

b.Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;

c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;

d. Tidak ada pemberian jasa modal;

e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur - prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.

ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.

Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengurusan dikelola secara demokratis;

c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha

koperasi;

d. Bunga yang terbatas atas modal;

e. Netral dalam lapangan politik dan agama;

f. Tata niaga dijalankan secara tunai;

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan

karyawan koperasi.

Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.

Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Sementara 3 (tiga) lainnya, yaitu:

a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;

b. Penyelenggaraan pendidikan dan

c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);

b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);

c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);

d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);

e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);

f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives);

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir – butirnya adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;

c. Partisipasi Ekonomi Anggota;

d. Otonomi dan Kebebasan;

e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;

f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;

g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

Tujuan Koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

· Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

· Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.

· Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi

A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :

1. Koperasi Konsumsi

Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

2. Koperasi Jasa

Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.

3. Koperasi Produksi

Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.

4. Koperasi kredit atau simpan pinjam

Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.

5. Koperasi serba usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.

6. Koperasi Pemasaran

Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :

• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.

• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.

• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

7. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

1. Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.

b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.

c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Kesimpulannya adalah jika kewirahusahaan dan koperasi dijadikan satu maka akan menjadi kewirahusahaan koperasi yang dalam pengertiaannya adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).

Secara definitifnya seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et al, 1984).

Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba, melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.

Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:

a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.

b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.

c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat.

d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.

Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewirausahaan

http://adesyams.blogspot.com/2009/09/hakekat-kewirausahaan.html

http://softskill-rudy.blogspot.com/2010/10/koperasi.html

http://www.dataworks-indonesia.com/resource/cooperative/index.php?act=article&id=606&title=Artikel%20Tentang%20Koperasi&title2=Manajemen%20Koperasi%20Menuju%20Kewirausahaan%20Koperasi

HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi dalam fungsinya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan ekonomi supaya dalam pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat. Didalam perngertiannya hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Salah satunya juga hukum ekonomi memliki 2 aspek menurut Sunaryati Hartono,yaitu:

1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Contoh hukum ekonomi:

1. Jika diantara salah satu 9 sembako naik maka sembako – sembako yang lain pun akan naik juga...

2. Jika tingkat bunga yang ditawarkan tinggi maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan permintaan akan suatu barang atau jasa juga ikut menurun

3. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau bisa juga mati gulung tikar.

4. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya pinjamannya berasal dari luar negeri maka di pastikan perusahaan tersebut akan bangkrut atau kolev.

5. Jika turunnya harga gas elpiji yang ukuran 3 kg maka dalam penjualan kompor gas akan mengalami kenakian baik itu yang buatan dalam negeri atau luar negeri.

Sumber:

http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html

http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet