1. Pengertian Tentang Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
2. Prinsip Koperasi & Tujuan Koperasi
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi
dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh
koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.
1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi
koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakan
ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan
non koperasi.
2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi
Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh
anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa,
1977) yaitu:
a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang
benar;
b. Menjual dengan tunai;
c. Menjual dengan harga umum (pasar);
d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;
e. Satu suara bagi seorang anggota;
f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agama anggota.
3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga)
unsur yaitu :
a. Pembatasan bunga alas modal;
b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan
c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan.
(Revrisond Baswir, 1997).
4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip
koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole,
dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik,
1980), masing-masing adalah:
a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);
b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);
c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);
d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya
kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);
e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);
f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods);
g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada
anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);
h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).
5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau
asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:
a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;
b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling
mempercayai;
c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;
d. Tidak ada pemberian jasa modal;
e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan
Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan
kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip
koperasi memiliki banyak ragam.
Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi
menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional.
Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan
dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode
dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda
pada beberapa jenis koperasi.
ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk
membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat
diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus
guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi
Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934.
Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun
1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di
antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengurusan dikelola secara demokratis;
c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha
koperasi;
d. Bunga yang terbatas atas modal;
e. Netral dalam lapangan politik dan agama;
f. Tata niaga dijalankan secara tunai;
g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan
karyawan koperasi.
Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau
dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997).
Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan
rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3
(tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan
secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut.
Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh)
prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4
(empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam
Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi
anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela;
b. Pengendalian secara demokratis;
c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;
d. Pembatasan bunga atas modal.
Sementara tiga lainnya, yaitu:
a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;
b. Penyelenggaraan pendidikan dan
c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.
Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina
yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:
a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);
b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);
c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);
d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai
(Distribution of surplus, in proportion to their purchase);
e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf
(Providing for members, board members and staf education);
f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives
Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun
1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan
tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya
adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;
b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;
c. Partisipasi Ekonomi Anggota;
d. Otonomi dan Kebebasan;
e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;
f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;
g. Kepedulian Terhadap Komunitas.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Bentuk – bentuk Organisasi Koperasi
A. Menurut PP 16 Tahun 1992 berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain.
3. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
4. Koperasi kredit atau simpan pinjam
Koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan guna menolong anggotanya dengan meminjamkan uang atau kredit dengan bunga ringan. Uang itu dimaksudkan untuk tujuan produktif atau kesehjateraan anggotanya.
5. Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan berbagai usaha di berbagai segi ekonomi , seperti bidang produksi, komsumsi, perkreditan, dan jasa. Contohnya KUD.
6. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
7. Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
4. Badan usaha Koperasi
· Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.Koperasi Pegawai Republik Indonesia
· KUD: koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
· Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) : Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar