Bribery
merupakan tindakan yang tidak etis karena bertujuan untuk mempengaruhi sesorang untuk bertindak yang melanggar hukum di Indonesia.
Contoh
kasus bribery
Sidang Kasus Suap PON Dijaga Ketat
Kompas, 27 juni 2012
Sidang perdana dua terdakwa kasus
suap proyek Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Pekanbaru mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Brimob setempat
Puluhan anggota pasukan Brimob
Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersenjata lengkap tampak berdiri tegap di
seluruh pintu ruang persidangan.
Sidang perdana ini
dihadiri oleh dua terdakwa masing-masing Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi
(Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP).
Keduanya didakwa pada kasus
yang sama, yakni terbukti pemberian uang suap kepada sejumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
terkait proyek PON Riau.
Sidang kedua terdakwa dimulai
sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin
oleh hakim ketua Krosbin L Gaol.
Pada kasus yang sama, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka
lainnya, dimana tiga diantaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni
Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin
(PAN) juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara seorang lainnya yakni
atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat
ditersangkakan menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Penyidik KPK beberapa pekan
lalu juga telah menetapkan status cegah atau pelarangan keluar negeri bagi
Gubernur Riau dan ajudannya atas nama Hendra alias Said guna kepentingan
penyidikan.
Sumber :
·
ANT
·
http://nasional.kompas.com/read/2012/06/27/23101613/Sidang.Kasus.Suap.PON.Dijaga.Ketat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar