Minggu, 31 Maret 2013

tugas 1


1.       Dani ingin membuka usaha bengkel di bali dengan modal 5000 dolar USD , sedangkan dani memiliki simpanan dolar SGD 4500 , berapa AUD dolar yang harus diminta ayahanya yang sedang berbisnis di australia?
Jawban:               butuh               5.000 USD  x Rp 9.640             = Rp 48.200.000
                           Simpanan         4.500 SGD  x Rp 7.734,90           =  Rp 34.807.050
                           Yang diminta:  Rp 13.392.950 / 9.978,43 = 1342,19 AUD
2.       Tuan alex ingin mengimpor truk dari amerika 15.000 USD  , berapa rupiah yang ia dapatkan?
Jawaban :  15.000 USD x Rp 9.640 =  Rp 144.600.000
3.       Ny.rini ingin mengekspor mobil ke australia dengan uang Rp 200.000.000 berapa  AUD yang ia dapatkan?
Jawaban: Rp 200.000.000 / 9.978,43 AUD = 20.043,23
4.       Roro ingin menukar uang dolar CAD 5000 di indonesia , berapa rupiahkah yang ia dapatkan ?
Jawaban: 5.000 CAD x Rp 9.351,05 = Rp 46.755.250
5.       Andi ingin mengimpor motor dari eropa senilai 15.000 EUR , berapa rupiah kah?
Jawaban: 15.000 EUR x Rp 12.619,72 = Rp 189.295.800 
6.       Mitah ingin Mengekspor ke kanada dengan uang Rp.150.000.000, berapa CAD kah yang ia miliki di kanada?
Jawaban : Rp 150.000.000 / 9.449,67 CAD = 15.873,57 CAD
7.       andi ingin impor tepung di inggris GBP 10.000 untuk modal usaha , berapa rupiah yang harus dia siapkan jika simpanan baru EUR 6.000?
jawaban :            Impor tepung    = 10.000 GBP x Rp 14.609,84  = Rp 146.098.400
                          simpanan            = 6.000 EUR   x Rp 12.619,72   = Rp 75.718.320
maka, kekurangannya sebesar : Rp 70.380.080
8.       Zolmaidah ingin mengimpor tempe dari Hong kong dengan modal  150.000 HKD untuk modal usaha , berapa rupiah kah yang harus dia siapkan jika simpanan baru ada 4.500 CHF?
Jawaban :            impor tempe     : 150.000 HKD x Rp 1.242,60 = Rp 186.390.000
                           Simpanan         : 4.500 CHF x Rp 10.210,78    =  Rp 45.948.510
Maka. Kekurangannya sebesar : Rp 140.441.490
9.       Nurendah ingin mengimpor jagung dari Thailand dengan modal 20.000 THB untuk nodal usaha, berapa rupiahkah yang harus dia siapkan jika simpanan baru ada 4.500 AUD ?
Jawaban:             Impor jagung     : 20.000 THB x Rp 323.92    = Rp 6.478.400
                           Simpanan          :  4.500 AUD x Rp 9.877,14 = Rp 44.447.130
Maka, kelebihan sebesar: Rp 37.968.730
10.   Budi mendapat kiriman GBP 2.000 dia berniat membeli mobil senilai SGD 1.500 , kemudian membeli sembako yangmasih kekurangn sebesar 1000 USD , maka berapa rupiahkah yang harus dia sipakan?
Jawaban :            kiriman : 2.000 GBP x Rp 14.461,93            = Rp 28.923.860
                           Mobil    : 1.500  SGD x Rp 7.814.43             = Rp 11.721.645
                           Sembako: 1.000 USD x Rp 9.736                 = Rp 9.736.000
Maka, kelebihan uang budi sebesar Rp 7.466.215

Kurs


Minggu, 13 Januari 2013

tugas ke 7

PT PAM Lyonnaise jaya (PALYJA) hadir di Jakarta sejak 1 Februari 1998. Keberadaanya di tandai dengan penandatanganan 25 tahun kerja sama dengan pengelola air bersih Pemerintah Jakarta, PAM Jaya, yang memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Wilayah Barat, Provinsi DKI Jakarta.
PALYJA merupakan bagian dari SUEZ ENVIRONMENT, yaitu lini usaha Grup GDF SUEZ yang bebasis di Prancis. Perusahaan ini bergerak di bidang air, pelayanan limbah, peralatan penting yang terkait dengan kehidupan sehari-hari dan pelestarian lingkungan.Perusahaan ini juga merupakan bagian dari PT Astratel Nusantara, lini Grup ASTRA, Indonesia yang bergerak di bidang Infrastruktur.
 Salah satu misi PALYJA adalah Memberikan kepuasan kapada pelangan melalui pelayanan prima dalam penyediaan air bersih dengan kuantitas, kesinambungan, dan kualitas yang baik melalui pengoperasian yang dapat diandalkan.
 Sejak 2005, PALYJA telah menetapkan adanya panduan tata usaha dan tata perilku (CoC) dalam berbisnis. Perusahaan sekelas PALYJA merasa perlu untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan CoC, karena pihak manjemen puncak PALYJA meyakini bahwa penerapan CoC akan membuat bisnis PALYJA memiliki karakter menonjol. Terbukti dalam praktiknya PALYJA memang berhasil menjalankan bisnis yang berdaya tahan dan berkesinambungan (sustainable), memiliki efisiensi biaya (cost efficiency), serta dapat mengurangi biaya-biaya tidak langsung (indirect cost) yang muncul akibat praktik-praktik yang bertentangan dengan etika bisnis.
 Selain itu, seluruh dinamika dan hubungan bisnis dilandasi oleh sebuah tatanan nilai (value driven) dalam usaha yang dijalankan.Sebagai konsekuensinya, PALYJA mempu mempertanggungjawabkan bisnisnya secara terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan (accountable and transparent). Dengan karakter tersebut, PALYJA sebagi perusahaan penyediaan layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha untuk memberikan kontribusi dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika di Indonesia.
 Dengan karakter tersebut, PALJAYA sebagai perusahaan penyedia layanan public dalam penyediaan air minum selalu berusaha untuk memberikan konstribusi penting dalam menyebarluaskan bisnis yang beretika di Indonesia. Tentu saja inisiatif awal penyusunan, penetapan dan penerapan CoC berasal dari pihak manajemen punjak PALYJA. Inisiatif ini mendapat dukungan yang kuat dari Suez Environment dan Astra International sebagai pemegang saham mayoritas. 

sumber:

Jumat, 21 Desember 2012

katalog jersey &jaket grad ori ( N 7 R )


Jaket Grad Ori (G.O), harga Rp 180.000









 
 


Jersey Grad Ori (G.O), Harga Rp 140.000


 



Jersey Player Issue (P.I), harga Rp 150.000



 






Kamis, 22 November 2012

Tugas ke 5



Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
Budaya Organisasi

Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. "Nada di atas" sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia. Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.
Ekonomi Lokal

Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.
 
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
Persaingan di Industri


Contoh kasus:

PT. Indonesia AirAsia merupakan kerjasama gabungan dengan maskapai berbiaya rendah yang terkemuka Asia Tenggara, AirAsia Berhad - yang memiliki 49% sahamnya. Indonesia AirAsia diluncurkan kembali pada tanggal 8 Desember 2004 sebagai maskapai penerbangan berbiaya hemat dan mengusung konsep yang sama dengan Grup AirAsia. Indonesia AirAsia hadir dengan harga terjangkau dan konsep “tanpa embel-embel” (tanpa tiket, tempat duduk bebas dan tanpa penyediaan makanan).
Sampai dengan sekarang Indonesia AirAsia telah menguasai rute-rute penting di Indonesia, mulai tahun 2010 Indonesia AirAsia mulai mengurangi rute domestiknya, focus dirubah ke penerbangan internasioanal, seperti Surabaya-Bangkok, Surabaya-Kuala Lumpur, Medan-Singapura, Medan-Kuala Lumpur, dan Medan-Hongkong/Macau
1.2  Sejarah Indonesia AirAsia
PT. Indonesia AirAsia (dahulu dikenal sebagai PT. AWAIR Internasional) dibentuk pada September 1999 sebagai perusahaan swasta lokal di Indonesia. Segera setelah itu, PT. AWAIR International diambil alih oleh sekelompok investor swasta yang dikepalai oleh Unn Harris dan Pin Harris yang kemudian secara penuh mengelola seluruh perusahaan sejak Maret 2000. AWAIR mengadopsi model bisnis maskapai penerbangan dengan pelayanan penuh dengan beragam kelas dan pelayanan cabin yang lengkap. 
Pada 30 Agustus 2004, AAIL memasuki kerjasama penjualan dan pembayaran untuk pengambilalihan saham AWAIR. Pada September 2004, AWAIR memperoleh ijin dari Badan Koordinasi Penanam Modal untuk mempengaruhi rencana perubahan kepemilikan saham AWAIR. Para pemegang saham AWAIR menyetujui masuknya AAIL sebagai pemegang saham baru, begitu juga penunjukkan Tony Fernandes, Group Chief Executive Officer AirAsia dan Kamarudin Bin Meranun, Executive Director, Corporate Finance and Strategic Planning AirAsia, sebagai anggota baru dari dewan komisaris AWAIR.
Pada bulan Desember 2004 dengan tim manajemen yang baru, AWAIR telah dibentuk ulang mengikuti model bisnis penerbangan berbiaya rendah dan diluncurkan kembali sebagai maskapai penerbangan bertarif rendah dan tanpa embel-embel untuk melayani rute domestik di Indonesia. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2005, PT. AWAIR International mengganti nama perusahaannya menjadi PT. Indonesia AirAsia.
1.2.1  Visi
Menjadi maskapai penerbangan berbiaya hemat di Asia dan melayani 3 juta orang yang sekarang dilayani dengan konektivitas yang kurang baik dan tarif yang mahal.
1.2.2  Misi
  • Menjadi perusahaan terbaik untuk bekerja, di mana para karyawan dianggap sebagai anggota keluarga besar
  • Menciptakan brand ASEAN yang diakui secara global
  • Mencapai tarif terhemat sehingga semua orang bisa terbang dengan AirAsia
  • Mempertahankan produk berkualitas tinggi, menggunakan teknologi untuk mengurangi pembiayaan dan meningkatkan kualitas layanan

Rabu, 17 Oktober 2012

tugas minggu ke 5



Bribery merupakan tindakan yang tidak etis karena bertujuan untuk mempengaruhi sesorang untuk bertindak yang melanggar hukum di Indonesia.
Contoh kasus bribery

Sidang Kasus Suap PON Dijaga Ketat
Kompas, 27 juni 2012

Sidang perdana dua terdakwa kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Brimob setempat
Puluhan anggota pasukan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersenjata lengkap tampak berdiri tegap di seluruh pintu ruang persidangan.
Sidang perdana  ini dihadiri oleh dua terdakwa masing-masing Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP).
Keduanya didakwa pada kasus yang sama, yakni terbukti pemberian uang suap kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait proyek PON Riau.
Sidang kedua terdakwa dimulai sejak pukul 09.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Krosbin L Gaol.
Pada kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, dimana tiga diantaranya merupakan kalangan legiflatif Riau, yakni Muhammad Dunir (PKB), Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Taufan Andoso Yakin (PAN) juga Wakil Ketua DPRD Riau.
Sementara seorang lainnya yakni atas nama Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dispora Riau yang saat ditersangkakan menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau H.M Rusli Zainal.
Penyidik KPK beberapa pekan lalu juga telah menetapkan status cegah atau pelarangan keluar negeri bagi Gubernur Riau dan ajudannya atas nama Hendra alias Said guna kepentingan penyidikan.
Sumber :       
·         ANT
·         http://nasional.kompas.com/read/2012/06/27/23101613/Sidang.Kasus.Suap.PON.Dijaga.Ketat     

Selasa, 09 Oktober 2012

Tugas 3 & 4

1.        Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.        Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.        Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.        Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.        Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.        Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.        Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.        Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

  • Kredibilitas: Kualitas, kapasitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan
  • Profesionalisme: sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang professional.
  • Skeptisme: Aliran paham yang memandang sesuatu selalu tidak pasti
  • Konservatisme: sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.
  • Intergritas: apa yang menyediakan nilai kehidupan dari dalam diri untuk mengubah kesadaran ke dalam tindakan.