a. Akuntansi
umum/keuanan (general account/financial accounting)yaitu akuntansi yang
bertujuan untuk menyajikan laporan keuangan kepada para pemakai (intern maupun
ekstern).
b. Akuntansi manajemen (manajemen accounting) yaitu akuntansi yang bertujuan untuk membantu manajemen dalam perencanaan maupun pengendalian perusahaan.
c. Akuntansi biaya(cost accounting) yaitu bidang akuntansi yang menekankan perhitungan harga pokok barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Selain itu juga untuk pengendalian biaya.
d. Akuntansi pemeriksaan (auditing) yaitu bidang akuntansi yang tujuan utamanya untuk memeriksa laporan keuangan yang disajikan akuntansi keuangan apakah sudah layak atau belum.
e. Akuntansi perpajakan(tax accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
f. System akuntansi (accounting system) yaitu akunansi yang tujuan utamanya untuk merancang dan melaksanakan system akuntansi yang baik di lingkungan perusahaan.
g. Akuntansi penganggaran (budgetary accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya untuk menyusun anggaran (beban dan pendapatan) perusahaan.
h. Akuntansi social (social accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya menyajikan informasi keuangan tentang manfaat dan biaya yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkunahn social.
i. Akuntansi pendidikan(education accounting) yaitu bidang akuntansi yang khusus berkecimpung dalam bidang pendidikan dan penelitian
b. Akuntansi manajemen (manajemen accounting) yaitu akuntansi yang bertujuan untuk membantu manajemen dalam perencanaan maupun pengendalian perusahaan.
c. Akuntansi biaya(cost accounting) yaitu bidang akuntansi yang menekankan perhitungan harga pokok barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Selain itu juga untuk pengendalian biaya.
d. Akuntansi pemeriksaan (auditing) yaitu bidang akuntansi yang tujuan utamanya untuk memeriksa laporan keuangan yang disajikan akuntansi keuangan apakah sudah layak atau belum.
e. Akuntansi perpajakan(tax accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
f. System akuntansi (accounting system) yaitu akunansi yang tujuan utamanya untuk merancang dan melaksanakan system akuntansi yang baik di lingkungan perusahaan.
g. Akuntansi penganggaran (budgetary accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya untuk menyusun anggaran (beban dan pendapatan) perusahaan.
h. Akuntansi social (social accounting) yaitu akuntansi yang tujuan utamanya menyajikan informasi keuangan tentang manfaat dan biaya yang ditimbulkan perusahaan terhadap lingkunahn social.
i. Akuntansi pendidikan(education accounting) yaitu bidang akuntansi yang khusus berkecimpung dalam bidang pendidikan dan penelitian
Etika Profesi Akuntansi
Pendahuluan
Latar Belakang
Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di
suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk
badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu
negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk
lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan
publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik
untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan
tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk
menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga
masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar
untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Pembahasan
Pengertian etika
- Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika
adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral
- Menurut
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma
atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan
maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau
segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani
‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika
yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang
dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan
pada umumnya
2.1.1 Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual
yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme
2.1.2 Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran
Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi
dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
2.1.3 Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan
yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
2.1.4 Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika
individual dan etika sosial. ·
Etika sosial dibagi menjadi: ·
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan,
arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran
kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk
yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu
dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan
moralitas.
2.2 Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang
murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk
mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui
kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini.
Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang
mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang
ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru
mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan,
membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu
pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali
tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang
sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah
saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan
beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara
golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung
jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat,
menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri,
menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang
berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi,
dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis,
serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat
dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era
globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin
APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia
Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita
batas dunia akan semakin “kabur” (borderless) world. Hal ini jelas membuat
semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan
(opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan
dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan
ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas
akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud
suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita
pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud
manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi
kehendak saling “menindas” agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat
ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an,
ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral
dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan
antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini
dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan
pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis
sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku
bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang
terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-”bisnis”.
Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak
positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika
dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas
dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin
kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan
informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber “moral”, dunia ini akan
menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang
diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan
pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui
ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan
hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan
bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis.
Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan
dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu.
Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang
dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang
untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang
merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia
bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang
menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok
masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu
tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada
dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan
antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional
bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam
berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha,
pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja
yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka
inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui
adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis
tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu
etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan
pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada
suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang
perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait
mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun
dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri
tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain
dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan
menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi
pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat
sekitarnya. Inilah etika bisnis yang “etis”.
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social
responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan
yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi
sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi
pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan
yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus
mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap
masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi
dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk
meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan
efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah,
dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan
golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar
mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu
dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam
dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan
hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan
dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak
meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa
mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang
merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong,
Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap
seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan
korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis
ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar
untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi,
jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong”
dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi”
serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus
ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan
pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha
lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada
antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan
kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang
telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak
akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten
dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah
disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang
lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua
konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas
semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika
bisnis tersebut, seperti “proteksi” terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga
dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan
sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan
globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta
kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat
diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat
diatasi.
Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh
auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena
itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat
digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu
paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar
berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen
dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai
lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi
pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan
auditan.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk
menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan
kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat
kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa
pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse
opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer
of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor.
Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi
agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental
independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang
bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang
disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan,
audit kepatuhan, dan audit operasional.
Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan,
audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit
yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan
tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan
kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit
operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau
bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2)
mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk
perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan
auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern.
Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan
oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di
instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.
Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara
maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah
kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi,
menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi,
menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan
menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di
bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Penutup
Kesimpulan
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam
kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan
review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen
Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang
berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Profesi-profesi
Akuntansi di Indonesia terbagi menjadi
empat, yaitu :
1. Akuntan Publik,
2. Akuntan Pemerintah,
3. Akuntan Pendidik, dan
4. Akuntan Manajemen Perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, saya akan membahasnya satu persatu
secara singkat :
1. Akuntan
Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya
kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan
kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka
ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu
paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan.
2. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga
pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
4. Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan
berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang.
Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Dalam kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di
Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik
profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga
bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi
delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir
pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang
akuntan, yaitu :
1. Tanggung
jawab profesi : bahwa
akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
publik : akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional,
dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh
kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku
profesional : akuntan
sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8. Standar
teknis : akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar