A.
Standar Auditing adalah
sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan,
dan standar pelaporan beserta interpretasinya.
a)
Standar umum:
1.
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal
yang berhubungan dengan perikatan, indepedensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam pelaksaan
audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b)
Standar pekerjaan
lapangan:
1.
Pekerjaan harus
direncanakan sebaik – baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya.
2.
Pemahaman memadai
atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saatn dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit
kompeten yang cukup harus diperoleh dari melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan
pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
c)
Standar Pelaporan
1.
Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
2.
Laporan auditor
harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan
prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan
dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode
sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan auditor.
4.
Laporan auditor
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit
yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh
auditor.
B. Standar Profesional
Akuntan Publik
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah
kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP
IAPI).
C. Standar Atestasi
suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan yang diberikan oleh seorang
yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion)
suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah
suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan
oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya
pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum. Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi (1)
pemeriksaan (examination), (2) review, dan (3) prosedur yang
disepakati (agreed-upon procedures).
D.
Standar Jasa Akuntansi
dan Review
memberikan rerangka untuk fungsi non-atestasi bagi
jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat
pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan
tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar
auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan
suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam
pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat
akuntan.
Jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara
lain:
·
Kompilasi laporan
keuangan – penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen
(pemilik) dalam bentuk laporan keuangan
·
Review atas laporan keuangan - pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan
analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan
keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan
atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia
·
Laporan keuangan komparatif
– penyajian informasi dalam bentuk laporan keuangan dua periode atau lebih yang
disajikan dalam bentuk berkolom
E.
Standar Jasa Konsultansi
merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang
menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam
jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi.
Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara
praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan
untuk kepentingan klien.
Jasa konsultansi dapat berupa:
·
Konsultasi (consultation) – memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise)
berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan klien. Contoh jenis jasa ini adalah
review dan komentar terhadap rencana bisnis buatan klien
·
Jasa pemberian saran
profesional (advisory services) - mengembangkan
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh
klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan
strategik
·
Jasa implementasi - mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel
klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan
implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem
komputer dan jasa pendukung yang berkaitan.
·
Jasa transaksi - menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien
yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan
kepailitan.
·
Jasa penyediaan
staf dan jasa pendukung lainnya - menyediakan staf
yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung
lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan
bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian.
Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data
·
Jasa produk - menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai
pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh
jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan
dan implementasi perangkat lunak komputer
F.
Pernyataan Standar Pengendalian
Mutu
memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam
melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan
mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.
Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus
diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan
konsultansi meliputi:
· independensi - meyakinkan semua personel pada setiap tingkat organisasi harus
mempertahankan independensi
·
penugasan personel - meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang
memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud
·
konsultasi - meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang
dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi,
pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai
·
supervisi - meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP
· pemekerjaan (hiring) - meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik
semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten
· pengembangan
profesional - meyakinkan bahwa setiap personel
memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung
jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana
bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi
tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP
·
promosi (advancement) - meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki
kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih
tinggi.
·
penerimaan dan
keberlanjutan klien - menentukan
apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan
kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki
integritas berdasarkan pada prinsip pertimbangan kehati-hatian (prudence)
·
inspeksi - meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur lain
pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif
Sumber:
Mulyadi,
"Auditing", Buku 1, Edisi 6, 2002, Penerbit Salemba Empat , Jakarta
Selamat Pagi
BalasHapusPerkenankan kami dari PT. DASI ( Duo Anfyaning Solusi Indonesia )
Yang bergerak dalam “ Layanan Jasa atas Solusi Keamanan Usaha Anda “
Menawarkan Solusi untuk menjaga keamanan Rumah, Kantor, Sekolah, Gudang, ShoowRoom
Solusi atau jasa yang kami dapat bantu yaitu :
1. Instalasi atas kamera CCTV
2. Intalasi GPS untuk mobil dan motor
Dengan Keunggulan
1. Objek dapat di lihat dari Black Berry
2. Tahan u waktu 4 jam setelah lampu padam
3. Dapat melihat dalam kondisi gelap
4. Mengetahui posisi kendaraan anda
5. Dapat dimatikan dari jarak jauh melalui HP, BB
Harga GPS u Motor Kami Tawarkan dengan harga Rp. 1.700.000,- sedangkan untuk Harga GPS u Mobil Rp. 1.800.000,-
Untuk pemasangan lebih dari 5 unit kami berikan harga special u motor Rp. 1.600.000,- u mobil Rp. 1.650.000,-
Sedangkan untuk CCTV untuk 4 camera, kami tawarkan harga promo Ramadhan dari Rp. 10.500.000,-menjadi Rp. 6.500.000,-
Garansi 3 bulan pemasangan.
Prinsip kami apabila Rumah, Kantor, Toko, Gudang, Showroom, Mobil atau motor anda aman, maka kami senang.
Demikian penawaran ini kami sampaikan semoga bisa menjadi solusi atas keamanan Bp / Ibu
Kami menunggu undangan dari Bp / Ibu untuk presentasi layanan jasa yang kami miliki.
Salam Sukses
Sofyan Pudjadi,SE
08128596775 pin bb 2ab13967